SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Hernowo, menyebutkan jumlah warga binaan (WB) saat ini mencapai 359 orang, yang sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut Hernowo, kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena terdapat sejumlah warga binaan yang berulang kali keluar-masuk lapas akibat kasus narkoba yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan perilaku dan pemulihan ketergantungan.

“Kasus warga binaan yang baru bebas lalu kembali ditangkap karena narkoba sudah sering terjadi. Ini menyangkut perilaku, sehingga kami sangat membutuhkan ruang khusus rehabilitasi bagi WB kasus narkoba. Jumlah mereka paling banyak di sini,” ujar Hernowo, Senin (26/1/2026).

Ia berharap adanya pembangunan ruang rehabilitasi khusus di Lapas Kelas II B Timika guna memberikan perawatan medis serta pemulihan fisik dan mental bagi warga binaan pecandu narkoba, sehingga dapat menekan angka residivisme.

Selain itu, Hernowo juga menyatakan komitmennya untuk mendorong pembinaan kemandirian bagi seluruh warga binaan. Salah satunya melalui pemanfaatan lahan kosong di dalam area lapas untuk kegiatan pertanian, budidaya ikan, dan usaha produktif lainnya.

“Saya berencana memanfaatkan lahan kosong yang ada untuk pengembangan ketahanan pangan. Ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat,” jelasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi