SALAM PAPUA (TIMIKA) – Aktivitas belajar mengajar di SMA
Negeri 1 Mimika sempat terganggu setelah gerbang sekolah dipalang oleh sejumlah
warga, Rabu pagi (14/1/2026). Akibatnya, ribuan siswa terpaksa dipulangkan ke
rumah dan diminta belajar secara mandiri.
Pantauan di lokasi, gerbang sekolah di tiga titik dipasang
spanduk berisi tuntutan warga terkait sengketa lahan. Spanduk tersebut diduga
telah terpasang sejak Selasa malam, sehingga ketika para siswa tiba di sekolah
pada Rabu pagi, mereka mendapati akses masuk tertutup.
Para siswa yang datang sejak pagi dengan berbagai moda
transportasi tampak memadati gerbang sekolah. Mereka sempat kebingungan
menentukan sikap, apakah menunggu di sekolah atau kembali ke rumah. Setelah
berkoordinasi, pihak sekolah akhirnya memutuskan memulangkan seluruh siswa demi
menjaga keamanan dan ketertiban.
Situasi sempat menyebabkan kemacetan di depan sekolah karena
siswa memadati trotoar sambil menunggu jemputan. Kepala SMA Negeri 1 Mimika,
Nona Gogani, S.Pd., M.Pd., terlihat didampingi para guru memantau situasi
sekaligus menjalin komunikasi dengan siswa dan orang tua. Tidak lama kemudian,
spanduk tersebut dibuka oleh pihak warga. Guru dan sejumlah siswa yang masih
berada di sekitar sekolah kemudian diperbolehkan masuk ke area sekolah.
Salah satu warga yang memasang spanduk, Amina Serontouw,
kepada Salampapua.com menjelaskan bahwa lahan tempat berdirinya SMA Negeri 1
Mimika sebelumnya digarap oleh orang tuanya sejak kawasan tersebut masih berupa
hutan.
“Saat itu orang tua kami berada di Jayapura. Tiba-tiba ada
pihak yang membangun sekolah dua ruang kelas tanpa sepengetahuan kami. Kami
sempat mencari tahu siapa yang memberi izin, tetapi tidak jelas,” ujarnya.
Amina menuturkan, pihak keluarga telah menggugat kepemilikan
tanah tersebut sejak tahun 2011. Proses hukum telah berjalan di pengadilan
Timika, Jayapura, hingga Mahkamah Agung, namun berakhir draw untuk lahan seluas
sekitar 5.000 meter persegi lebih.
“Pemerintah pikir mereka menang, padahal dalam pertemuan di
pengadilan disebutkan tidak ada pihak yang menang. Karena itu kami minta duduk
bersama untuk mencari penyelesaian. Nilainya pun bisa disesuaikan dengan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP),” terangnya.
Sementara itu, warga lain yang terlibat mengklaim memiliki
sertifikat dan hak atas tanah tersebut. Mereka menyebutkan bahwa lahan tersebut
telah digunakan pemerintah selama kurang lebih 40 tahun.
Spanduk yang dipasang berwarna merah dan biru dengan
tulisan: “Kami menutup dan menguasai tanah kami sebab bupati dan tim terpadu
tidak bertanggung jawab atas keputusan bupati dan tim terpadu.”
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di SMA Negeri 1
Mimika berjalan normal meski para siswa sudah dipulangkan pihak sekolah.
Penulis/Editor: Sianturi

