SALAM PAPUA (TIMIKA) – Progres pembayaran pembangunan pagar Bandara Mozes Kilangin Timika hingga akhir 2025 baru mencapai 54 persen dari total anggaran sebesar Rp15 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Udara Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, Elcardobes Sapakoly, ST., M.Si, mengatakan pembayaran tersebut disesuaikan dengan capaian fisik pekerjaan yang juga baru menyentuh 54 persen dari total luas lahan 55 hektare.

“Pembangunan pagar ini baru mencapai 54 persen dan sudah kita bayarkan di tahun 2025. Sementara itu, kami mengajukan penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari hingga akhir Februari 2026,” ujarnya saat ditemui salampapua.com, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, keterlambatan pembangunan pagar disebabkan adanya klaim kepemilikan tanah oleh sejumlah warga. Bahkan, terdapat sertifikat yang muncul di atas sertifikat yang telah ada sebelumnya.

Permasalahan tersebut telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga kini belum ada penyelesaian karena masih terdapat masyarakat yang melakukan pemalangan dan tidak mengizinkan pekerjaan dilanjutkan.

“Kami ingin melanjutkan pekerjaan sesuai kontrak perpanjangan, tetapi sulit dilakukan jika masih ada masyarakat yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka,” jelasnya.

Elcardobes menyebutkan, klaim tanah yang disengketakan diperkirakan mencapai kurang lebih tiga kilometer dan tersebar di beberapa titik. Selain itu, kawasan sekitar bandara kini telah berkembang menjadi permukiman warga.

Meski demikian, pihaknya mengaku telah memberikan akses jalan masuk dan keluar bagi masyarakat dengan lebar sekitar lima meter.

“Kami sudah berupaya melakukan koordinasi dengan masyarakat. Namun mereka tetap mengklaim lahan tersebut. Yang jelas, lahan 55 hektare itu merupakan milik Pemkab Mimika. Saat ini kami masih menunggu penyelesaian dari BPN,” ungkapnya.

Ia berharap pendekatan persuasif dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Namun apabila hingga batas akhir kontrak masalah belum terselesaikan, maka pekerjaan pagar akan dihentikan sementara di angka 54 persen dan dilanjutkan melalui APBD Perubahan.

“Material dari kontraktor sebenarnya sudah 100 persen tersedia. Jika permasalahan belum selesai sampai batas kontrak, maka akan kami lanjutkan melalui APBD Perubahan,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi