SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah
menyatakan kesiapan melaksanakan enam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan
Daerah Khusus (Perdasus) inisiatif DPR Papua Tengah yang telah resmi
ditandatangani Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa.
Adapun enam regulasi tersebut meliputi Perda Perlindungan
Perempuan dan Anak (Nomor 2 Tahun 2026), Perda Pangan Lokal (Nomor 3 Tahun
2026), Perdasus Pengawasan Sosial (Nomor 4 Tahun 2026), Perda Pengelolaan dan
Perlindungan Hutan (Nomor 5 Tahun 2026), Perda Pertambangan Rakyat (Nomor 6
Tahun 2026), serta Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli
Papua (Nomor 7 Tahun 2026).
Penjabat (Pj) Sekda Papua Tengah, Silwanus Sumule,
menegaskan bahwa seluruh regulasi yang telah disahkan wajib dilaksanakan.
“Perda itu hasil bersama antara DPRP dan Pemprov. Itu norma
yang harus dilaksanakan. Jadi dengan adanya norma tersebut, suka tidak suka
kita harus melaksanakan,” kata Sumule saat diwawancarai, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, seluruh regulasi tersebut telah melalui
tahapan panjang, mulai dari inisiatif DPR Papua Tengah, pembahasan bersama
eksekutif, hingga proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum
mendapatkan nomor register dan ditetapkan.
“Sekarang tinggal pelaksanaannya di masing-masing OPD
terkait. Pemerintah provinsi tentu akan mengawal dan memastikan implementasinya
berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai,
sebelumnya menyampaikan bahwa keenam Perda dan Perdasus tersebut telah memiliki
nomor register dan siap diimplementasikan.
“Enam Perda yang sudah diregister itu telah ditandatangani
Pak Gubernur. Ini mencakup sektor kehutanan, pangan lokal, tambang rakyat,
hingga perlindungan pengusaha asli Papua. Kita harapkan dapat terimplementasi
mulai 2026,” ujar John dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Ia meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
segera berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menyusun regulasi turunan berupa
Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar operasional di lapangan.
“Segera buat turunannya agar tidak terjadi stagnasi. Jangan
sampai regulasi ini hanya menjadi dokumen tanpa implementasi nyata,” tegasnya.
John juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah
tidak mengulangi pengalaman daerah lain, di mana banyak regulasi tidak berjalan
efektif. Ia berharap enam Perda tersebut benar-benar memberikan perlindungan
dan keberpihakan kepada masyarakat asli Papua serta menjawab kebutuhan riil
masyarakat Papua Tengah.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

