SALAM PAPUA (TIMIKA) – Informasi terkait dana hibah Pilkada Mimika 2024 yang bersumber dari APBD Mimika dengan adanya kebocoran penggunaan anggaran tanpa bukti yang sah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK makin mencuat di publik.

Seperti dalam pemberitaan salampapua.com, edisi 15 Februari 2026, yang kemudian menjadi viral di publik, disebutkan bahwa dana hibah Pilkada Mimika 2024 dengan total anggaran Rp 140.910.206.500 dan atas dasar LHP BPK terdapat kebocoran penggunaan anggaran yang tidak memiliki bukti yang sah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 28 Miliar.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau mengungkapkan bahwa komisioner KPU tidak mengatur anggaran tersebut secara langsung. Dana hibah Pilkada memang berasal dari APBD Mimika, namun untuk pengelolaan teknis dan pencairan berada di ranah Sekretariat KPU.

“Terkait temuan dari BPK, saya atas nama (komisioner) KPU menegaskan untuk pengaturan dan pengelolaan anggaran ada pada ranah Kesekretariatan KPU,” tegasnya kepada salampapua.com, Kamis (19/2/2025).

Dete menjelaskan, komisioner KPU pada hakikatnya mengatur urusan politik ataupun urusan partai politik (Parpol).

Dari fakta temuan BPK tersebut, komisioner KPU Kabupaten Mimika telah melakukan evaluasi dan rapat pleno untuk memberikan sanksi kepada yang bertanggungjawab mengelola teknis penggunaan dana hibah tersebut.

“Sebelumnya kami sudah lakukan evaluasi, dari hasil temuan (BPK) pun kami juga sudah melakukan pleno terhadap kasus dugaan tersebut,” jelas Dete.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Ladoangin Kia Ruma menegaskan, setelah adanya temuan BPK dimaksud, komisioner KPU Kabupaten Mimika langsung menindaklanjutinya dengan menggelar rapat pleno internal.

Hasil rapat pleno tersebut ditetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak terkait. Namun menurut Hyero sifat sanksinya terbatas, yakni hanya sanksi administratif dan berlaku sementara, dengan jangka waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan serta melengkapi dokumen pertanggungjawaban.

“Kami sebelumnya sudah menduga akan ada temuan, namun memang kami hanya melakukan pemeriksaan internal. Dan setelah adanya temuan BPK, kita berikan sanksi bahkan sanksi sudah lewat 60 hari, jadi selanjutnya kita menunggu kewenangan DPR,” tegas Hyero.

Saat ditanya terkait pengawasan penggunaan anggaran tersebut oleh komisioner KPU, Hyero mengaku penggunaan anggaran telah dikonfirmasi dan dilakukan sesuai perencanaan anggaran. Bahkan untuk setiap tahapan telah disusun anggarannya dan telah terkonfirmasi komisioner.

Namun yang menjadi temuan BPK ini merupakan realisasi anggaran yang kegiatan-kegiatannya tidak ada di perencanaan tahapan dan tanpa sepengetahuan komisioner KPU Kabupaten Mimika, sehingga hal ini pun berada di luar pengawasan komisioner.

“Untuk setiap kegiatan ataupun tahapan yang kami lakukan, sudah terkonfirmasi bersama anggarannya, namun memang ada beberapa kegiatan yang kami tidak diinfokan, bahkan anggaran digeser pun kami tidak dilibatkan. Anggaran inilah yang menjadi temuan (BPK),” tutup Hyero.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy