SALAM PAPUA (DOGIYAI) – Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama aparat keamanan dan berbagai elemen masyarakat menggelar Deklarasi Damai dan Komitmen Bersama Menjaga Ketertiban Daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan masyarakat dari 79 kampung di Kabupaten Dogiyai

Deklarasi berlangsung di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Senin (16/3/2026).

Dalam deklarasi tersebut, seluruh pihak menyepakati komitmen bersama untuk menjaga keamanan, perdamaian, dan keharmonisan masyarakat guna mendukung pembangunan daerah serta aktivitas masyarakat sehari-hari.

Masyarakat juga menyatakan penolakan terhadap berbagai tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum, pemalangan jalan, maupun gangguan terhadap kantor pemerintah.

Selain itu, deklarasi turut menegaskan komitmen bersama untuk menolak peredaran dan konsumsi minuman keras beralkohol yang dinilai kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial di wilayah Dogiyai. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan masyarakat diminta melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan konsumsi minuman beralkohol.

Dalam penyelesaian persoalan sosial, seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah dan dialog damai. Masyarakat juga diimbau untuk mencegah penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, serta informasi yang berpotensi memecah belah persatuan.

Sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan, masyarakat di seluruh kampung diminta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan ronda malam secara partisipatif.

Para kepala distrik juga diwajibkan menggelar pertemuan rutin dua kali setiap bulan bersama kepala kampung, tokoh masyarakat, dan unsur terkait guna menjaga stabilitas keamanan wilayah masing-masing.

Dalam deklarasi tersebut juga muncul sejumlah usulan kebijakan daerah, salah satunya mendorong pemerintah kabupaten untuk segera menetapkan peraturan daerah tentang larangan peredaran minuman keras.

Apabila peraturan daerah belum dapat ditetapkan dalam waktu dekat, masyarakat meminta Bupati Dogiyai mengeluarkan kebijakan sementara terkait pelarangan distribusi dan konsumsi minuman keras.

Selain isu keamanan, deklarasi ini juga menyoroti langkah-langkah sosial dan ekonomi, di antaranya penertiban terminal umum dan pasar, pemberdayaan pedagang lokal khususnya mama-mama asli Dogiyai dalam penjualan bahan pangan, serta pengembangan sektor pertanian untuk meningkatkan produksi sayur mayur lokal.

Pemerintah daerah juga didorong untuk membuka lapangan pekerjaan bagi pemuda serta membentuk komisi pemberantasan penyakit sosial di Kabupaten Dogiyai yang melibatkan unsur pemuda, tokoh masyarakat, serta pemerintah kampung dan distrik.

Deklarasi damai ini ditandatangani oleh pimpinan daerah dan perwakilan masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga persatuan, keamanan, dan keharmonisan sosial di Kabupaten Dogiyai.

Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap situasi keamanan di Dogiyai tetap kondusif sehingga proses pembangunan dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi