SALAM PAPUA (DOGIYAI) – Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama
aparat keamanan dan berbagai elemen masyarakat menggelar Deklarasi Damai dan
Komitmen Bersama Menjaga Ketertiban Daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan
Adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, organisasi kemasyarakatan,
serta perwakilan masyarakat dari 79 kampung di Kabupaten Dogiyai
Deklarasi berlangsung di Aula Gereja Kingmi Digikotu,
Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Senin (16/3/2026).
Dalam deklarasi tersebut, seluruh pihak menyepakati komitmen
bersama untuk menjaga keamanan, perdamaian, dan keharmonisan masyarakat guna
mendukung pembangunan daerah serta aktivitas masyarakat sehari-hari.
Masyarakat juga menyatakan penolakan terhadap berbagai
tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum, pemalangan jalan, maupun
gangguan terhadap kantor pemerintah.
Selain itu, deklarasi turut menegaskan komitmen bersama
untuk menolak peredaran dan konsumsi minuman keras beralkohol yang dinilai
kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial di wilayah Dogiyai. Pemerintah
daerah bersama aparat keamanan dan masyarakat diminta melakukan pengawasan
ketat terhadap distribusi dan konsumsi minuman beralkohol.
Dalam penyelesaian persoalan sosial, seluruh pihak sepakat
mengedepankan musyawarah dan dialog damai. Masyarakat juga diimbau untuk
mencegah penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, serta informasi
yang berpotensi memecah belah persatuan.
Sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan, masyarakat di
seluruh kampung diminta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan
(siskamling) dan ronda malam secara partisipatif.
Para kepala distrik juga diwajibkan menggelar pertemuan
rutin dua kali setiap bulan bersama kepala kampung, tokoh masyarakat, dan unsur
terkait guna menjaga stabilitas keamanan wilayah masing-masing.
Dalam deklarasi tersebut juga muncul sejumlah usulan
kebijakan daerah, salah satunya mendorong pemerintah kabupaten untuk segera
menetapkan peraturan daerah tentang larangan peredaran minuman keras.
Apabila peraturan daerah belum dapat ditetapkan dalam waktu dekat, masyarakat meminta Bupati Dogiyai mengeluarkan kebijakan sementara terkait pelarangan distribusi dan konsumsi minuman keras.
Selain isu keamanan, deklarasi ini juga menyoroti
langkah-langkah sosial dan ekonomi, di antaranya penertiban terminal umum dan
pasar, pemberdayaan pedagang lokal khususnya mama-mama asli Dogiyai dalam
penjualan bahan pangan, serta pengembangan sektor pertanian untuk meningkatkan
produksi sayur mayur lokal.
Pemerintah daerah juga didorong untuk membuka lapangan
pekerjaan bagi pemuda serta membentuk komisi pemberantasan penyakit sosial di
Kabupaten Dogiyai yang melibatkan unsur pemuda, tokoh masyarakat, serta
pemerintah kampung dan distrik.
Deklarasi damai ini ditandatangani oleh pimpinan daerah dan
perwakilan masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga persatuan,
keamanan, dan keharmonisan sosial di Kabupaten Dogiyai.
Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap situasi
keamanan di Dogiyai tetap kondusif sehingga proses pembangunan dan aktivitas
masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi


