SALAM PAPUA (TIMIKA) – DPRK Mimika menyatakan kesiapan untuk
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pendulang emas tradisional
yang saat ini melakukan aksi blokade jalan, menyusul tidak terjualnya hasil
dulangan mereka.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menegaskan bahwa
para pendulang merupakan bagian dari masyarakat Mimika, sehingga pemerintah
daerah bersama DPRK wajib hadir untuk mendengarkan aspirasi serta mencari
solusi bersama.
“Sampai hari ini kami belum menerima undangan, tetapi kami
siap melaksanakan RDP. Ini penting agar kita mengetahui apa yang menjadi
keinginan para pendulang dan mencari jalan keluar bersama,” ujar Primus saat
dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, persoalan yang dihadapi para pendulang saat
ini tergolong kompleks. Pasalnya, lokasi aktivitas pendulangan masih masuk
dalam kawasan yang ditetapkan sebagai area terlarang oleh PT Freeport
Indonesia. Kondisi ini membuat aktivitas pendulangan kerap dianggap ilegal,
sehingga berdampak pada keengganan para pengusaha atau pemilik toko emas untuk
membeli hasil dulangan.
Menurut Primus, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah
pembentukan koperasi sebagai wadah resmi bagi para pendulang. Namun, langkah
tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan kajian dan
evaluasi dari pemerintah.
“Kalau arahnya pembentukan koperasi, itu membutuhkan waktu
yang panjang. Pemerintah harus melakukan kajian dan evaluasi terlebih dahulu,”
jelasnya.
Hal serupa juga berlaku untuk upaya legalisasi aktivitas
pendulangan tradisional. Ia menilai, proses tersebut membutuhkan koordinasi dan
kesepakatan antara pemerintah daerah, pihak pengusaha, serta PT Freeport
Indonesia selaku pemegang wilayah.
“Kalau para pendulang ingin semuanya cepat, itu tidak
mungkin. Prosesnya panjang, termasuk memastikan apakah pihak perusahaan
bersedia mencabut status kawasan tersebut sebagai objek vital nasional,”
tambahnya.
Meski demikian, Primus menekankan bahwa langkah awal yang
bisa didorong saat ini adalah pembentukan koperasi, agar hasil dulangan
masyarakat dapat memiliki jalur distribusi yang lebih jelas dan berpotensi
terserap pasar secara lebih baik.
Situasi ini diharapkan dapat segera menemukan titik temu
melalui dialog antara semua pihak, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap
berjalan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


