SALAM PAPUA (TIMIKA) – DPRK Mimika menyatakan kesiapan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pendulang emas tradisional yang saat ini melakukan aksi blokade jalan, menyusul tidak terjualnya hasil dulangan mereka.

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menegaskan bahwa para pendulang merupakan bagian dari masyarakat Mimika, sehingga pemerintah daerah bersama DPRK wajib hadir untuk mendengarkan aspirasi serta mencari solusi bersama.

“Sampai hari ini kami belum menerima undangan, tetapi kami siap melaksanakan RDP. Ini penting agar kita mengetahui apa yang menjadi keinginan para pendulang dan mencari jalan keluar bersama,” ujar Primus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, persoalan yang dihadapi para pendulang saat ini tergolong kompleks. Pasalnya, lokasi aktivitas pendulangan masih masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai area terlarang oleh PT Freeport Indonesia. Kondisi ini membuat aktivitas pendulangan kerap dianggap ilegal, sehingga berdampak pada keengganan para pengusaha atau pemilik toko emas untuk membeli hasil dulangan.

Menurut Primus, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah pembentukan koperasi sebagai wadah resmi bagi para pendulang. Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan kajian dan evaluasi dari pemerintah.

“Kalau arahnya pembentukan koperasi, itu membutuhkan waktu yang panjang. Pemerintah harus melakukan kajian dan evaluasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku untuk upaya legalisasi aktivitas pendulangan tradisional. Ia menilai, proses tersebut membutuhkan koordinasi dan kesepakatan antara pemerintah daerah, pihak pengusaha, serta PT Freeport Indonesia selaku pemegang wilayah.

“Kalau para pendulang ingin semuanya cepat, itu tidak mungkin. Prosesnya panjang, termasuk memastikan apakah pihak perusahaan bersedia mencabut status kawasan tersebut sebagai objek vital nasional,” tambahnya.

Meski demikian, Primus menekankan bahwa langkah awal yang bisa didorong saat ini adalah pembentukan koperasi, agar hasil dulangan masyarakat dapat memiliki jalur distribusi yang lebih jelas dan berpotensi terserap pasar secara lebih baik.

Situasi ini diharapkan dapat segera menemukan titik temu melalui dialog antara semua pihak, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi