SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah pusat resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform media sosial berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Akun milik anak dalam kategori tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap sebagai upaya melindungi dari konten negatif dan kecanduan digital.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika masih melakukan koordinasi internal dan belum mengambil keputusan terkait implementasinya di daerah.

“Persoalan pembatasan internet untuk anak di bawah umur 16 tahun, kita sementara masih melakukan koordinasi internal. Jadi saya belum bisa menjawab kebijakan apa yang harus Pemkab Mimika lakukan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan bahwa isu pembatasan penggunaan internet bukan hanya menjadi persoalan daerah, melainkan kebijakan nasional yang membutuhkan penyesuaian lintas wilayah.

Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut juga tengah dibahas dalam forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia guna menyelaraskan langkah implementasi di tingkat kabupaten.

“Kebetulan saya sebagai wakil Apkasi, jadi kita menunggu kebijakan apa yang akan diambil, karena aturan ini masih dalam proses pembahasan lanjutan,” tambahnya.

Pemerintah daerah, kata dia, akan menunggu hasil koordinasi bersama sebelum menentukan langkah konkret di Mimika, agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan regulasi nasional serta kondisi sosial masyarakat setempat.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi