SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial BM alias Frans berhasil dibekuk personel Reskrim Polsek Mimika Baru setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di salah satu kios milik warga di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama.

Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Kapolsek Mimika Baru AKP Mattinetta melalui Kanit Reskrim, Teguh Krisandi Fardha, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan pihak lain yang sebelumnya telah diamankan.

“Korban melapor pada 30 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan kemarin sore,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu sweater hitam, serta satu celana pendek yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Selain itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya, seperti tas berisi uang dan rokok berbagai merek yang diduga turut diambil pelaku.

“Ada beberapa barang bukti lain yang masih dalam tahap pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena terpaksa. Ia menyebut ingin membeli minuman beralkohol untuk pesta bersama teman-temannya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini tetap kami proses sesuai aturan yang berlaku, dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi