SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni setiap Hari Jumat, mulai 2 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 30 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja ASN Secara Fleksibel untuk Efisiensi dan Peningkatan Kinerja. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Papua Tengah mengenai penyesuaian pola kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian pola kerja dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN, mempercepat transformasi budaya kerja dan digitalisasi pemerintahan, menjaga kesinambungan serta kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan penggunaan anggaran dan energi, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.

Pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan dari rumah (Work From Home/WFH). WFH ditetapkan satu hari kerja dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat.

Meski demikian, sejumlah unit kerja tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Unit yang dikecualikan dari WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator, kepala distrik, lurah atau kepala kampung, unit kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan (MPP/PTSP), layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan pendidikan mulai PAUD hingga jenjang menengah, pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya.

Selain itu, BUMD dan BUMN juga diharapkan menyesuaikan pola kerja sebagai bagian dari transformasi tersebut, termasuk mendukung digitalisasi serta menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan kebijakan, setiap kepala perangkat daerah dan distrik diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala kepada Bupati Mimika. Laporan tersebut mencakup kinerja, efisiensi, dan kualitas pelayanan, serta harus disampaikan paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi