SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanian menggelar Focus Group Discussion (FGD) I penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056.

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium RRI, Jalan Merdeka, Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Kamis siang (16/4/2026).

Dalam sambutan Gubernur Papua Tengah yang disampaikan oleh Asisten I Sekda Provinsi Papua Tengah, Alanthino Wiay, disebutkan bahwa Papua Tengah memiliki luas wilayah 61.073 kilometer persegi dengan kawasan hutan mencapai 3.928.339 hektare yang terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain.

“Hutan lindung memiliki porsi terbesar, yaitu seluas 2.305.953 hektare atau sekitar 58,7 persen dari total kawasan hutan. Selain itu, terdapat 1.036.745 hektare hutan produksi terbatas dan 526.672 hektare hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain seluas 345.229 hektare,” ujar Wiay.

Menurutnya, RPPLH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 merupakan instrumen perencanaan yang sangat penting bagi daerah.

“RPPLH mencakup perencanaan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup, pengendalian dan pemantauan, serta upaya pelestarian, adaptasi, dan mitigasi perubahan iklim,” katanya.

Ia menjelaskan, RPPLH disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, serta menjaga kualitas air, udara, dan tanah demi kepentingan generasi sekarang maupun mendatang.

Selain itu, RPPLH juga menjadi dasar dalam perencanaan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Selanjutnya, hal ini akan dituangkan dalam bentuk kebijakan dan peraturan daerah sebagai landasan hukum yang kuat,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap melalui FGD ini, para tenaga ahli yang ditunjuk sebagai fasilitator dapat membantu Pokja RPPLH mengidentifikasi potensi dan permasalahan lingkungan hidup di Papua Tengah.

Selain itu, diharapkan dapat disusun skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta dirumuskan arah kebijakan RPPLH yang nantinya akan diverifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup. FGD I penyusunan dokumen RPPLH Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056 secara resmi dibuka.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi