SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah
melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanian menggelar Focus Group
Discussion (FGD) I penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056.
Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium RRI, Jalan
Merdeka, Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Kamis siang (16/4/2026).
Dalam sambutan Gubernur Papua Tengah yang disampaikan oleh
Asisten I Sekda Provinsi Papua Tengah, Alanthino Wiay, disebutkan bahwa Papua
Tengah memiliki luas wilayah 61.073 kilometer persegi dengan kawasan hutan
mencapai 3.928.339 hektare yang terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, dan
areal penggunaan lain.
“Hutan lindung memiliki porsi terbesar, yaitu seluas
2.305.953 hektare atau sekitar 58,7 persen dari total kawasan hutan. Selain
itu, terdapat 1.036.745 hektare hutan produksi terbatas dan 526.672 hektare
hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain seluas
345.229 hektare,” ujar Wiay.
Menurutnya, RPPLH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 merupakan
instrumen perencanaan yang sangat penting bagi daerah.
“RPPLH mencakup perencanaan pemanfaatan dan pencadangan
sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup,
pengendalian dan pemantauan, serta upaya pelestarian, adaptasi, dan mitigasi
perubahan iklim,” katanya.
Ia menjelaskan, RPPLH disusun sebagai pedoman bagi
pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan
serta pengelolaan lingkungan hidup.
Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan,
melindungi keanekaragaman hayati, serta menjaga kualitas air, udara, dan tanah
demi kepentingan generasi sekarang maupun mendatang.
Selain itu, RPPLH juga menjadi dasar dalam perencanaan
pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara bijaksana dan
berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan
dan kelestarian lingkungan.
“Selanjutnya, hal ini akan dituangkan dalam bentuk kebijakan
dan peraturan daerah sebagai landasan hukum yang kuat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap melalui FGD ini,
para tenaga ahli yang ditunjuk sebagai fasilitator dapat membantu Pokja RPPLH
mengidentifikasi potensi dan permasalahan lingkungan hidup di Papua Tengah.
Selain itu, diharapkan dapat disusun skenario perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, serta dirumuskan arah kebijakan RPPLH yang
nantinya akan diverifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup. FGD I penyusunan
dokumen RPPLH Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056 secara resmi dibuka.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

