SALAM PAPUA (BANTEN)– Di pesisir barat Provinsi Banten, tepatnya di Kabupaten Pandeglang, terdapat sebuah pulau kecil yang menyimpan keindahan alam tropis yang memikat, yakni Pulau Umang.

Pulau seluas kurang lebih 5 hektare ini dikenal sebagai destinasi wisata bahari eksklusif yang menawarkan ketenangan, jauh dari hiruk-pikuk perkotaan. Dikelilingi air laut yang jernih dengan gradasi biru kehijauan, Pulau Umang menghadirkan panorama alami yang masih terjaga.

Hamparan pasir putih yang bersih berpadu dengan pepohonan rindang menciptakan suasana sejuk dan nyaman bagi para pengunjung. Angin laut yang berhembus lembut semakin menambah kesan relaksasi, menjadikan pulau ini sebagai tempat ideal untuk berlibur.

Selain menikmati keindahan alam, wisatawan juga dapat melakukan berbagai aktivitas seperti snorkeling, memancing, hingga menikmati panorama matahari terbenam di tepi pantai. Fasilitas penunjang seperti cottage, resort, dan glamping pun telah tersedia tanpa menghilangkan nuansa alami pulau.

Namun, di balik pesonanya, Pulau Umang sempat menjadi sorotan publik setelah muncul kabar penawaran penjualan pulau tersebut melalui media sosial dengan nilai fantastis mencapai Rp 65 miliar.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengaku heran atas adanya pihak yang berani menawarkan pulau tersebut secara daring.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun bergerak cepat dengan melakukan penyegelan sebagai langkah pengawasan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelola pulau tidak secara langsung menjual aset tersebut, dan iklan yang beredar telah dihapus oleh pihak agen properti.

Selain itu, ditemukan bahwa pengelolaan Pulau Umang masih memiliki kekurangan dalam aspek perizinan, khususnya terkait pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa langkah penghentian sementara dilakukan terhadap aktivitas yang belum memiliki izin lengkap, sembari mengarahkan pengelola untuk segera memenuhi persyaratan yang berlaku.

Meski sempat menjadi polemik, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas usaha di Pulau Umang tetap dapat berjalan setelah seluruh perizinan dilengkapi sesuai ketentuan.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia harus dilakukan secara hati-hati, dengan tetap mengedepankan aspek hukum, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan masyarakat luas.

Di tengah isu tersebut, Pulau Umang tetap menyimpan pesonanya sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Banten, yang menawarkan keindahan alam sekaligus potensi ekonomi jika dikelola secara bijak dan berkelanjutan. (Ant)

Editor: Sianturi