SALAM PAPUA (BANTEN)– Di pesisir barat Provinsi Banten, tepatnya di
Kabupaten Pandeglang, terdapat sebuah pulau kecil yang menyimpan keindahan alam
tropis yang memikat, yakni Pulau Umang.
Pulau seluas kurang lebih 5 hektare ini dikenal sebagai
destinasi wisata bahari eksklusif yang menawarkan ketenangan, jauh dari
hiruk-pikuk perkotaan. Dikelilingi air laut yang jernih dengan gradasi biru
kehijauan, Pulau Umang menghadirkan panorama alami yang masih terjaga.
Hamparan pasir putih yang bersih berpadu dengan pepohonan
rindang menciptakan suasana sejuk dan nyaman bagi para pengunjung. Angin laut
yang berhembus lembut semakin menambah kesan relaksasi, menjadikan pulau ini
sebagai tempat ideal untuk berlibur.
Selain menikmati keindahan alam, wisatawan juga dapat
melakukan berbagai aktivitas seperti snorkeling, memancing, hingga menikmati
panorama matahari terbenam di tepi pantai. Fasilitas penunjang seperti cottage,
resort, dan glamping pun telah tersedia tanpa menghilangkan nuansa alami pulau.
Namun, di balik pesonanya, Pulau Umang sempat menjadi
sorotan publik setelah muncul kabar penawaran penjualan pulau tersebut melalui
media sosial dengan nilai fantastis mencapai Rp 65 miliar.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengaku heran atas adanya
pihak yang berani menawarkan pulau tersebut secara daring.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
pun bergerak cepat dengan melakukan penyegelan sebagai langkah pengawasan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelola pulau tidak secara langsung
menjual aset tersebut, dan iklan yang beredar telah dihapus oleh pihak agen
properti.
Selain itu, ditemukan bahwa pengelolaan Pulau Umang masih
memiliki kekurangan dalam aspek perizinan, khususnya terkait pemanfaatan ruang
laut dan pulau kecil.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono
Darwinto, menegaskan bahwa langkah penghentian sementara dilakukan terhadap
aktivitas yang belum memiliki izin lengkap, sembari mengarahkan pengelola untuk
segera memenuhi persyaratan yang berlaku.
Meski sempat menjadi polemik, pemerintah menegaskan bahwa
aktivitas usaha di Pulau Umang tetap dapat berjalan setelah seluruh perizinan
dilengkapi sesuai ketentuan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan
pulau-pulau kecil di Indonesia harus dilakukan secara hati-hati, dengan tetap
mengedepankan aspek hukum, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan
masyarakat luas.
Di tengah isu tersebut, Pulau Umang tetap menyimpan
pesonanya sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Banten, yang
menawarkan keindahan alam sekaligus potensi ekonomi jika dikelola secara bijak
dan berkelanjutan. (Ant)
Editor: Sianturi

