SALAM PAPUA (TIMIKA) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di
sejumlah sekolah di Timika dihentikan sementara menyusul evaluasi terhadap
dapur penyedia makanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua Satgas MBG Mimika, Emanuel Kemong menegaskan pihaknya
akan memanggil SPPG untuk memberikan klarifikasi terkait penghentian tersebut.
“Memang sebelumnya saya akan melakukan evaluasi, jadi
kemungkinan besok saya panggil SPPG ini untuk memastikan MBG ini. Bukan hanya
pihak SPPG, mungkin ada beberapa pihak yang akan saya panggil,” ujarnya, Senin
(13/4/2026).
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara ini diduga berkaitan
dengan adanya pelanggaran, namun pihaknya belum dapat memastikan penyebab
pastinya dan akan menindaklanjutinya melalui rapat koordinasi.
“Saya belum tahu pasti karena apa, tapi jelas ini harus kita
tindak lanjuti,” katanya.
Pemberhentian ini diketahui berdasarkan surat dari Badan
Gizi Nasional kepada SPPG Mimika, Mimika Baru, dan Pasar Sentral. Dalam surat
tersebut disebutkan adanya konflik internal antara pihak mitra dan yayasan yang
mengelola SPPG.
BGN menilai konflik tersebut berpotensi berdampak pada
kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan. Karena itu, diputuskan
pemberhentian operasional sementara SPPG di wilayah tersebut, termasuk
penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah.
Selain itu, pihak SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh
transaksi melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode
operasional sebelum surat diterbitkan.
Pencabutan status pemberhentian sementara hanya dapat
dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung
yang sah, serta telah diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan
Wilayah III.
Sementara itu, salah satu orang tua murid di SD Negeri
Inpres Timika IV, Ika, mengaku anak-anak sudah tidak menerima MBG sejak sebelum
libur Paskah.
“Anak-anak bilang beberapa hari sebelum libur Paskah MBG
sudah berhenti, dan setelah masuk sekolah juga tidak ada lagi,” ujarnya.
Pihak sekolah juga membenarkan penghentian tersebut dan
menyatakan telah menerima surat pemberitahuan resmi dari BGN.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


