SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johanes Rettob
menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyelesaikan audit
laporan keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Kegiatan BPK sudah selesai dan itu wajib setiap tahun,”
ujar Rettob, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, audit yang dilakukan BPK RI merupakan bagian
dari pendampingan terhadap tata cara pengelolaan keuangan serta penyajian
laporan keuangan di lingkungan pemerintah daerah.
Rettob mengatakan, selama proses audit terdapat sejumlah
atensi dan catatan yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah. Namun demikian,
Pemkab Mimika masih diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan perbaikan
terhadap hal-hal yang menjadi catatan pemeriksa.
Ia berharap melalui pendampingan tersebut, tata kelola
keuangan dan penyajian laporan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dapat semakin baik dan tertib.
“Pendampingan dan atensi-atensinya ini kan jadi pelajaran,
jadi saya harapkan pengelolaan dan laporan di setiap OPD harus semakin baik,”
katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

