SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johanes Rettob menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyelesaikan audit laporan keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kegiatan BPK sudah selesai dan itu wajib setiap tahun,” ujar Rettob, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, audit yang dilakukan BPK RI merupakan bagian dari pendampingan terhadap tata cara pengelolaan keuangan serta penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah daerah.

Rettob mengatakan, selama proses audit terdapat sejumlah atensi dan catatan yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah. Namun demikian, Pemkab Mimika masih diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi catatan pemeriksa.

Ia berharap melalui pendampingan tersebut, tata kelola keuangan dan penyajian laporan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat semakin baik dan tertib.

“Pendampingan dan atensi-atensinya ini kan jadi pelajaran, jadi saya harapkan pengelolaan dan laporan di setiap OPD harus semakin baik,” katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi