Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Anak Gadis 14 Tahun Dipulangkan Dinsos Mimika Dari Lokalisasi Kilo 10

Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Anak Gadis 14 Tahun Dipulangkan Dinsos Mimika Dari Lokalisasi Kilo 10 Ilustrasi korban perdagangan orang (Salampapua.com/Google)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika berhasil memulangkan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah ditemukan berada di kawasan lokalisasi Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya, Kabupaten Mimika.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Mimika, Yulita Kudiai, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban yang berada di Jawa Barat melaporkan kehilangan anaknya kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Laporan itu kemudian diteruskan kepada Dinsos Mimika untuk ditindaklanjuti.

"Pada April lalu kami berhasil memulangkan anak tersebut. Berdasarkan koordinasi dari Kementerian Sosial, kami melakukan pengecekan ke lokasi di Kilo 10 dan benar saja, anak itu ditemukan di sana," ujar Yulita, Senin (29/6/2026).

Menurut Yulita, hasil pendampingan menunjukkan identitas korban diduga telah dipalsukan. Anak yang masih berusia 14 tahun tersebut dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan usia 18 tahun sehingga dapat dipekerjakan di kawasan lokalisasi.

"Identitasnya diduga dipalsukan agar seolah-olah sudah berusia 18 tahun. Setelah ditemukan, kami langsung melakukan penanganan bersama pihak terkait," katanya.

Usai ditemukan, Dinsos Mimika melakukan mediasi dengan pengelola lokasi serta memberikan perlindungan sementara kepada korban dengan menitipkannya di salah satu lembaga kesejahteraan sosial.

Setelah seluruh proses penanganan dan koordinasi selesai, korban akhirnya dipulangkan dengan aman ke keluarganya di Jawa Barat.

"Anak tersebut kami titipkan sementara di salah satu yayasan sosial sebelum akhirnya dipulangkan secara aman ke pangkuan orang tuanya," jelas Yulita.

Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Yulita mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum maupun Dinas Sosial apabila menemukan dugaan eksploitasi anak atau indikasi tindak pidana perdagangan orang.

"Sangat memprihatinkan apabila anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kasus serupa agar dapat segera ditangani," pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi