Pemprov Papua Tengah Perkuat Regulasi Rapergub Penanggulangan HIV-AIDS Dan IMS

Pemprov Papua Tengah Perkuat Regulasi Rapergub Penanggulangan HIV-AIDS Dan IMS Pencermatan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang percepatan penanggulangan HIV/AIDS, Infeksi Menular Seksual (IMS), pneumonia, diare, dan tuberkulosis (TB) yang dilaksanakan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah bersama Tim Penyusun di Ruang Rapat Biro Hukum, Senin (22/6/2026)(Salampapua.com/Humas Pemprov Papua Tengah)

SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat regulasi bidang kesehatan melalui pencermatan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang percepatan penanggulangan HIV-AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), serta pengendalian penyakit menular lainnya.

Kegiatan pencermatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Senin (22/6/2026), dan dipimpin Kepala Bagian Hukum bersama Tim Biro Hukum.

Tim penyusun Rapergub dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, M.Kes., CH.Med., CHt., Sp.KKLP, bersama jajaran teknis Dinas Kesehatan.

Turut hadir Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, Obeth Tekege, SKM., MPH, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Isak Waine, SKM., M.Kes., serta pengelola program HIV-AIDS, Tuberkulosis (TB), diare, dan pneumonia.

Pencermatan dilakukan untuk memastikan materi dalam rancangan regulasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, serta arah pembangunan kesehatan Provinsi Papua Tengah.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berharap penanganan penyakit menular dapat dilakukan secara lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam pembahasan, Biro Hukum bersama Tim Penyusun melakukan harmonisasi dan penyempurnaan terhadap substansi Rapergub agar dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Penyusunan Rapergub tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Papua Tengah dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar, khususnya sektor kesehatan, serta memperluas akses layanan kesehatan hingga wilayah terpencil.

Regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, pengendalian, hingga penanganan penyakit menular yang masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, mengatakan keberadaan regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan program kesehatan di daerah.

“Dengan adanya Peraturan Gubernur yang kuat dan implementatif, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja secara terintegrasi untuk menurunkan beban penyakit menular serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan seluruh pihak terkait menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan program penanggulangan penyakit.

Melalui sinergi antara Biro Hukum, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah terkait, Pemprov Papua Tengah berharap Rapergub tersebut dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kesehatan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Papua Tengah yang sehat, maju, mandiri, dan sejahtera melalui pembangunan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.

Penulis: Elias

Editor: Sianturi