Polda Papua Bongkar Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Lebih Dari Rp500 Juta
Konfrensi pres pengungkapan dua kasus besar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Minyak Tanah di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura di halaman Polda Papua, Jumat (26/6/2026)(Salampapua.com/Dokumen Humas Polda Papua)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi energi bersubsidi. Sepanjang Juni 2026, Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dua kasus besar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan minyak tanah di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita total 5.635 liter BBM subsidi yang diduga hendak diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan mendukung aktivitas pertambangan ilegal. Tindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian lebih dari Rp500 juta.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Jumat (26/6/2026). Turut hadir Kabid Humas Polda Papua, Kasubdit IV Tipidter, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua.
"Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kami mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Setiap penyimpangan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum," ujar Rama.
Kasus pertama terungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Berawal dari laporan masyarakat, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin berwarna hitam bernomor polisi PA 8319 J.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 25 jeriken berisi sekitar 875 liter Bio Solar subsidi. Pengemudi berinisial P dan kondektur berinisial Y tidak dapat menunjukkan Delivery Order (DO) maupun dokumen resmi pengangkutan BBM.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan BBM subsidi tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Asokura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin," jelas Rama.
Dari kasus ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp150 juta. Polisi turut mengamankan kedua tersangka beserta kendaraan, BBM, dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Sepekan kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2026, tim penyidik kembali melakukan operasi di Kompleks Permata Indah III, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Petugas mencurigai aktivitas sebuah truk dan membuntutinya hingga ke sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi.
Saat penggerebekan, polisi mendapati aktivitas pemindahan Bio Solar dan minyak tanah subsidi dari dalam rumah ke bak truk. Seorang tersangka berinisial KR alias Bolang diamankan di lokasi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 4.220 liter Bio Solar subsidi dan 1.445 liter minyak tanah subsidi, satu unit truk Mitsubishi Fuso, serta puluhan drum dan jeriken. Dengan demikian, total BBM subsidi yang diamankan dari dua kasus mencapai 5.635 liter.
"Dari pengungkapan kasus kedua ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp466 juta hingga mendekati Rp500 juta. Sebagian BBM juga diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal," tambah Rama.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda kategori V.
Rama menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih besar.
"Saat ini seluruh terlapor beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih besar," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua mengajak masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi