Polres Mimika Serahkan Tersangka Narkotika Ke Kejari Dengan Barang Bukti 144 Paket Sabu
Tersangka (baju biru) saat diserahkan ke Kejari Mimika, Selasa (30/6/2026) (salampapua.com/Foto: dokumen Satresnarkoba Polres Mimika)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Selasa (30/6/2026), sekitar pukul 13.30 WIT.
Tersangka berinisial MM diserahkan bersama sejumlah barang bukti terkait Laporan Polisi Nomor LP/A/10/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 30 April 2026. Prosesi serah terima dilakukan oleh personel Satresnarkoba Briptu Kristian Landa dan Briptu Andy Setiawan, serta diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi.
Kasus ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menangkap tersangka M.M. pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIT. Saat penangkapan, petugas berhasil menyita 12 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dari tangan tersangka.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan 131 paket plastik kecil dan 2 bungkus plastik besar berisi sabu. Dalam interogasi, MM mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebutkan adanya "tempelan" atau titik pengambilan barang untuk konsumen di Jalan Budi Utomo Ujung Timika.
Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan 1 paket pipet plastik hitam berisi sabu yang disembunyikan sesuai petunjuk tersangka. Total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 144 paket lebih berbagai ukuran.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai alat bantu transaksi dan penyimpanan, antara lain 1 paket plastik klip bening kecil berisi sabu (netto 0,7528 gram), Alat timbang digital merek Senssun, sendok dan sedotan plastik untuk menakar/membungkus sabu, berbagai wadah penyimpanan seperti celana panjang loreng, kotak nasi bekas, paper bag, dan kantong plastik hitam, dua unit handphone (Vivo Y18 dan Invinix X6528b), satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam, serta Rekening bank BCA beserta kartu ATM dan buku tabungan.
Tersangka MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena diduga tanpa hak menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Usai proses administrasi Tahap II selesai, tersangka MM akan menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menunggu proses persidangan.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy