Terkait Pembelian BBM Dengan Pajak Kendaraan, Pertamina Tegaskan Tidak Benar
Flyer Pertamina soal hoax pembelian bahan bakar di SPBU gunakan pembayaran pajak kendaraan (Salampapua.com/Dokumen Pertamina)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala menegaskan bahwa informasi mengenai kendaraan yang belum membayar pajak diarahkan untuk mengisi Pertamax adalah tidak benar.
“Informasi itu tidak valid, hingga kini, belum ada koordinasi dengan pihak Samsat maupun Polantas Polres Mimika terkait penindakan kendaraan yang belum bayar pajak,” ujarnya saat dihubungi salampapua.com, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Instruksi Bupati Mimika No.1 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi, Pertalite roda dua, kuota harian maksimal 5 liter sedangkan Pertalite roda empat, kuota harian maksimal 30 liter.
Maka itu Pertamina menghimbau masyarakat Mimika untuk membeli BBM Bersubsidi sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta mengikuti kuota harian yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian, isu bahwa kendaraan yang belum bayar pajak tidak boleh mengisi Pertalite adalah tidak benar,” tegas Juna.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi