Tragedi Kemburu, Koalisi Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Ke PGI
Foto bersama penyerahan laporan pelanggaran HAM. Laporan diterima langsung oleh Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty di kantor PGI di Jakarta, Kamis (11/6/2026)(Dokumen Tim Investigasi HAM Kabupaten Puncak)
SALAM PAPUA (JAKARTA) – Tim Investigasi HAM Kabupaten Puncak bersama perwakilan mahasiswa asal Puncak dan Puncak Jaya se-Indonesia serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait peristiwa yang mereka sebut sebagai "Kemburu Berdarah" kepada Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Kamis (11/6/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, di Kantor PGI, Jakarta Pusat.
Ketua Tim Investigasi HAM Kabupaten Puncak, Mis Murib, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan terkait operasi keamanan yang berlangsung di wilayah Kemburu, Kabupaten Puncak, pada April 2026. Menurut laporan tim, operasi tersebut berdampak pada masyarakat sipil di sejumlah kampung di wilayah tersebut.
Tim investigasi mencatat adanya korban jiwa, korban luka, serta warga yang dilaporkan hilang. Selain itu, ribuan warga disebut mengungsi ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Puncak Jaya, Mimika, Nabire, dan Jayapura.
Direktur YLBH Desk Papua, Emanuel Gobay, mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar para pengungsi, seperti pangan, sandang, papan, layanan kesehatan, dan pendidikan.
“Kami meminta semua pihak yang berwenang segera mengambil langkah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak konflik, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan,” ujarnya.
Laporan tersebut juga memuat sejumlah tuntutan, antara lain penanganan terhadap warga terdampak konflik, pemulihan hak-hak masyarakat sipil, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran HAM.
Menanggapi laporan itu, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty menyatakan PGI akan mempelajari seluruh dokumen dan data yang disampaikan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Menurutnya, gereja memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, dan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat Papua.
Sebagai tindak lanjut awal, PGI bersama koalisi sipil berencana mendorong penggalangan bantuan kemanusiaan bagi warga yang terdampak konflik dan saat ini berada di lokasi pengungsian.
Koalisi sipil berharap laporan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dan berbagai pihak terkait guna mendorong penyelesaian persoalan kemanusiaan di Kabupaten Puncak secara adil dan bermartabat.
Penulis: Elias
Editor: Sianturi