SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap seorang berinisial Z yang sudah ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong mengatakan bahwa Z diamankan sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Serui Mekar, Kabupaten Mimika.
"Itu tersangka sudah lama masuk DPO dan ditangkap kemarin sore karena dugaan pelanggaran terkait peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin (ilegal, Red)," pungkas Iptu Yakobus, Minggu (5/7/2026).
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung A12 warna hitam sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Z dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan, yakni Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menyusul penangkapan ini, Polres Mimika kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk proaktif memberikan informasi kepada kepolisian.
"Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana kesehatan maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, mohon segera dilaporkan kepada kepolisian," pesannya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy