SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bekerja sama dengan United Nations Children's Fund (UNICEF) menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan air bersih dan air limbah sebagai upaya memperkuat landasan hukum pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang akan mengelola layanan air bersih di Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan penyusunan Ranperda tersebut merupakan langkah penting agar operasional Perumda nantinya memiliki dasar hukum yang jelas sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Sebagai mitra, Pemkab Mimika mempercayakan UNICEF untuk menyusun Ranperda tersebut. Hari ini UNICEF telah menyerahkan draf Ranperda kepada pemerintah daerah," kata Inosensius usai mengikuti pertemuan di Ruang Rapat Gedung A, Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, setelah draf diterima, dokumen tersebut akan melalui proses evaluasi dan penyempurnaan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika sebelum diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika untuk dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ia berharap seluruh tahapan legislasi dapat berjalan lancar sehingga Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Perda ini menjadi payung hukum agar pengelolaan dan pelayanan air bersih yang selama ini dibutuhkan masyarakat dapat berjalan lebih baik, profesional, dan berkelanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, menyatakan pihaknya siap menerima dan membahas draf Ranperda tersebut setelah resmi diserahkan oleh pemerintah daerah.
Meski belum mempelajari isi dokumen secara menyeluruh, Iwan menilai regulasi mengenai pengelolaan air bersih dan air limbah merupakan kebutuhan mendesak mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
"Saya belum membaca Ranperda ini karena memang belum diserahkan ke DPRK. Namun yang jelas regulasi ini sangat penting dan tentu akan kami pelajari secara mendalam," katanya.
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda nantinya akan dilakukan secara komprehensif agar Perda yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kewenangan yang memadai kepada Perumda dalam mengelola sistem penyediaan air bersih di Kabupaten Mimika.
Menurut Iwan, keberadaan Perda tersebut diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi badan usaha milik daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jangkauan distribusi air bersih, serta menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan air yang layak dan berkelanjutan.
"Kami ingin badan usaha yang nantinya mengelola pelayanan air bersih memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dapat bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat," tuturnya.
Melalui kolaborasi antara Pemkab Mimika dan UNICEF, pemerintah berharap regulasi yang disusun dapat menjadi pijakan bagi pengelolaan air bersih dan air limbah yang lebih tertata, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi