9 Perempuan Disandera KKB Di Jila: Ada Siswi SD Dan Wanita Hamil Muda Kapolres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak (Salampapua.com/Acik)

9 Perempuan Disandera KKB Di Jila: Ada Siswi SD Dan Wanita Hamil Muda

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika terus mengintensifkan penanganan kasus penyanderaan sembilan perempuan yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polres Mimika mengerahkan satu regu personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Papua Tengah untuk memperkuat pengamanan sekaligus membantu personel Polsek Jila dalam upaya penanganan dan pembebasan para korban.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengungkapkan, mayoritas korban masih berusia remaja dan di bawah umur. Bahkan, di antara mereka terdapat siswi sekolah dasar (SD) dan seorang perempuan yang sedang hamil muda.

“Benar. Informasi kami dapati dari Polsek Jila bahwa ada sembilan orang yang disandera, rata-rata usia remaja dan masih di bawah umur,” ujar AKBP Alredo saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan data awal yang dihimpun kepolisian, sembilan korban tersebut masing-masing:

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->Nemerina Wamang, dalam kondisi hamil muda

<!--[if !supportLists]-->2.      <!--[endif]-->Alin Mesawarol, siswi kelas 6 SD

<!--[if !supportLists]-->3.      <!--[endif]-->Nopi Aim, siswi kelas 4 SD

<!--[if !supportLists]-->4.      <!--[endif]-->Opinte Mesawaro, siswi kelas 3 SD

<!--[if !supportLists]-->5.      <!--[endif]-->Yotina Senawatme, 18 tahun

<!--[if !supportLists]-->6.      <!--[endif]-->Meria Nibilingame, 15 tahun

<!--[if !supportLists]-->7.      <!--[endif]-->Wena Katagame, 18 tahun

<!--[if !supportLists]-->8.      <!--[endif]-->Ilimin Onawame, 18 tahun

<!--[if !supportLists]-->9.      <!--[endif]-->Miante Nibilingame, 13 tahun

Fakta bahwa sejumlah korban masih berusia sangat muda, termasuk tiga siswi sekolah dasar, menjadi perhatian serius dalam penanganan kasus tersebut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi