SALAM PAPUA (YAHUKIMO) – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo terus mengembangkan penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/VII/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tertanggal 21 Juli 2026. Sejak kejadian, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi, pendalaman di lapangan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan seluruh hasil penyelidikan kemudian dibahas melalui gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Pengungkapan perkara ini diawali dari kejadian pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan. Hasil seluruh proses tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Yusuf saat ditemui media, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2026, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang perlu dilakukan penangkapan. Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.
“Gelar perkara dilakukan setelah tim mengembangkan informasi, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka untuk dilakukan penangkapan. Setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh serta tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sehari setelah penetapan tersangka, pada 19 Agustus 2026, personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo melakukan pencarian terhadap para tersangka.
Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan R.M. (18) dan berhasil mengamankannya bersama D.M. (56), yang merupakan orang tua R.M., di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan terhadap R.M., penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk menentukan lokasi dan langkah penegakan hukum berikutnya,” ungkap Yusuf.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.16 WIT, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan A.U. dan M.P. untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Dalam proses pengembangan, kedua tersangka kemudian memberikan informasi mengenai keberadaan W.G. dan R.A.U. alias A.U.
Namun, saat dibawa untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud, A.U. dan M.P. disebut melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan.
“Namun, dalam perjalanan, A.U. dan M.P. melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” kata Yusuf.
A.U. dan M.P. mengalami luka tembak dan meninggal dunia. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara itu, W.G. dan R.A.U. alias A.U. telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih menjadi target pencarian serta pengejaran tim gabungan.
Yusuf menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes secara utuh.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan masih dapat disesuaikan dengan perkembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan tersebut, tindak pidana dimaksud diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Faizal.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kelima tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Yahukimo, untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. (Sumber: Satgas ODC 2026)
Editor: Sianturi