Kedapatan Terima 10 Paket Ganja, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Di Jalan Iirgasi Ujung Timika EM, ibu rumah tangga pemilik 10 paket ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan Irigasi Ujung Timika, Kamis (20/8/2026)(Salampapua.com/Dokumen Satresnarkoba Polres Mimika)

Kedapatan Terima 10 Paket Ganja, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Di Jalan Iirgasi Ujung Timika

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang ibu rumah tangga berinisial EM diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika setelah tertangkap basah menerima 10 paket berisi narkotika jenis ganja. Penangkapan terjadi pada Kamis (20/8/2026) sore di kawasan Jalan Irigasi Ujung, Timika.

Kasatresnarkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026). Ia menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah menerima pengiriman paket dari Jayapura melalui jasa kargo di Bandara Mozes Kilangin.

"Tersangka ketahuan saat menghubungi petugas kargo untuk mengantar paket tersebut ke tempat tinggalnya di Jalan Hasanudin," ungkap Iptu Yakobus.

Dari hasil penggeledahan terhadap paket-paket tersebut, polisi menemukan 10 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:

*   Satu buah pembungkus kado warna krem;

*   Dua buah plastik bening berukuran besar;

*   Dua buah pakaian berwarna pink dan merah;

*   Satu unit telepon seluler merek Oppo A5 warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka EM mengakui bahwa paket ganja tersebut merupakan miliknya dan dikirim oleh seorang rekannya berinisial OJW yang berada di Kota Jayapura. Saat ini, berat keseluruhan barang bukti ganja masih dalam proses penimbangan oleh pihak berwenang.

Usai diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Yakobus berharap, dengan tertangkapnya satu orang tersangka ini, dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya yang lebih besar. Ia juga mengajak masyarakat Mimika untuk memberikan dukungan berupa informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi