Kontraktor OAP Mimika Suarakan Kekecewaan, Bupati Jhon Rettob: Pengusaha OAP Harus Jadi Pelaku Utama, Bukan Penonton Bupati Mimika, Johannes Rettob bersama Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Emanuel Kemong dan jajaran saat menerima aspirasi Kontraktor OAP, di Halaman Kantor BPBJ Mimika, Rabu (19/8/2026)(Salampapua.com/Evita)

Kontraktor OAP Mimika Suarakan Kekecewaan, Bupati Jhon Rettob: Pengusaha OAP Harus Jadi Pelaku Utama, Bukan Penonton

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah pengusaha dan kontraktor Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika menyampaikan aspirasi kepada Bupati Mimika Johannes Rettob dan jajaran pemerintah daerah terkait sulitnya akses terhadap proyek pembangunan di daerah.

Aspirasi tersebut disampaikan di Halaman Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Mimika, Rabu (19/8/2026). Dalam aksi itu, para kontraktor OAP bahkan sempat memalang kantor BPBJ sebagai bentuk kekecewaan atas kondisi yang mereka alami.

Perwakilan kontraktor OAP, Viktor, menyoroti dugaan penggunaan KTP palsu oleh pihak tertentu untuk mendapatkan proyek, sementara pemilik identitas asli justru tersisih dari kesempatan memperoleh pekerjaan.

Ia meminta adanya aturan yang lebih tegas, termasuk verifikasi terhadap profil dan CV pengurus perusahaan, sehingga tidak terjadi manipulasi dalam proses pengadaan.

“Kami anak-anak Papua hitam berambut keriting hanya bisa menangis melihat ketidakadilan ini,” ujarnya penuh emosi.

Keluhan serupa disampaikan kontraktor perempuan OAP, Merry Karet. Ia mengaku kerap mengalami kesulitan ketika hendak mengikuti proses pengadaan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dana Otsus itu seharusnya bagian kami, tapi kami hanya jadi penonton. Padahal kami mampu mengerjakan pekerjaan itu, hanya kesempatan yang tidak diberikan,” tegasnya.

Seorang pengusaha Papua yang telah berkecimpung di dunia usaha sejak tahun 2000 juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai kontraktor lokal yang selama ini menjalankan kewajiban membayar pajak justru belum mendapatkan ruang yang cukup dalam pembangunan daerah.

“Kami hanya minta penunjukan langsung untuk kontraktor OAP. Kami datang bukan untuk bicara banyak, tapi untuk membangun Mimika. Jangan sampai kue pembangunan hanya dibagi habis untuk pihak luar,” katanya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan mengutamakan pengusaha OAP dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika.

Rettob menjelaskan, Pemkab Mimika telah menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025. Surat edaran tersebut mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha OAP, termasuk melengkapi profil serta perizinan usaha agar dapat mengikuti proses pengadaan secara sehat dan profesional.

“Tujuannya satu, membenahi semua surat-surat agar kalian bisa berlaku sebagai pengusaha yang benar,” jelasnya.

Menurut Rettob, pola lama berupa penunjukan langsung tanpa mekanisme dan aturan yang jelas tidak dapat lagi diterapkan. Seluruh proses pengadaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Masa lalu itu sudah lewat. Kami tidak mau lagi ada disposisi atau pengaturan proyek dari bupati dan wakil bupati. Semua harus berjalan sesuai aturan, cepat, dan khusus OAP harus diutamakan,” tegasnya.

Namun demikian, Rettob juga mengingatkan para pengusaha OAP agar tidak mengalihkan atau menjual kembali pekerjaan yang telah dipercayakan kepada mereka kepada pihak lain.

Ia menilai, kebijakan keberpihakan kepada pengusaha OAP harus diikuti dengan kesiapan untuk menjadi pelaksana pembangunan secara langsung dan profesional.

“Kalau kita mau maju, kita harus berdiri di atas kaki sendiri. Jangan sampai proyek yang sudah dikasih malah dijual ke orang lain. Itu yang tidak boleh,” ujarnya.

Bupati menambahkan, pemerintah daerah akan terus mengevaluasi kebijakan yang telah diterbitkan, termasuk surat edaran terkait pengusaha OAP. Evaluasi dilakukan agar kebijakan tersebut semakin spesifik dan mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha OAP, namun tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Kami komitmen benar untuk memperhatikan OAP. Kalau perlu kita review lagi surat edaran supaya lebih kuat, tapi jangan sampai melanggar aturan,” tutup Rettob.

Dalam kesempatan tersebut, Rettob bersama Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dan jajaran pemerintah daerah menerima langsung aspirasi para kontraktor OAP. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengusaha OAP diharapkan tidak sekadar menjadi penerima manfaat, tetapi mampu tampil sebagai pelaku utama dalam pembangunan Kabupaten Mimika.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi