Mimika Siapkan Perbup Pengawasan Pupuk Dan Pestisida, Sidak Rutin Tiap 3 Bulan Suasana DTPHP Mimika bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida menggelar rapat membahas draf Perbup sebagai landasan resmi pengawasan dan penindakan di Ruang Rapat Kantor DTPHP, Rabu (19/8/2026)(Salampapua.com/Evita)

Mimika Siapkan Perbup Pengawasan Pupuk Dan Pestisida, Sidak Rutin Tiap 3 Bulan

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pengawasan dan penindakan terhadap peredaran pupuk serta pestisida di wilayah Mimika.

Pembahasan draf Perbup tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor DTPHP Mimika, Rabu (19/8/2026). Regulasi ini nantinya menjadi dasar pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin oleh tim gabungan, minimal setiap tiga bulan sekali.

Kepala DTPHP Mimika, Abdul Haris Sudharmono, mengatakan penyusunan regulasi tersebut penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi tim dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Perbup ini nantinya akan jadi landasan untuk melakukan pengawasan rutin,” ujarnya.

Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida melibatkan sejumlah unsur, di antaranya kejaksaan, kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Menurut Haris, pengawasan dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi disalurkan tepat sasaran sekaligus mencegah peredaran pupuk dan pestisida yang telah kedaluwarsa.

Keberadaan produk kedaluwarsa menjadi perhatian karena tidak hanya berpotensi merugikan petani, tetapi juga dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Haris menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pupuk atau pestisida kedaluwarsa, pemilik atau pelaku usaha akan diberikan teguran serta larangan untuk menjual produk tersebut.

Jika pelanggaran tetap dilakukan, barang akan disita dan proses selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal ini menyangkut keselamatan dan kesehatan manusia,” tegas Haris.

Selain pengawasan terhadap pupuk dan pestisida, DTPHP Mimika juga akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan melalui Seksi Keamanan Pangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hasil pertanian yang beredar di masyarakat aman, memenuhi standar keamanan pangan, dan layak dikonsumsi.

Dengan adanya Perbup tersebut, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terjadwal, terpadu, dan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga peredaran pupuk dan pestisida di Kabupaten Mimika dapat semakin tertib dan aman.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi