Pemkab Mimika Lindungi Pekerja Rentan, Rp1,26 Miliar Manfaat Jaminan Kematian Dibayarkan Hingga Agustus 2026 Penyerahan simbolis manfaat jamian kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Mimika pada rangkaian Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026)(Salampapua.com/Dokumen BPJS KT)

Pemkab Mimika Lindungi Pekerja Rentan, Rp1,26 Miliar Manfaat Jaminan Kematian Dibayarkan Hingga Agustus 2026

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga Agustus 2026, manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1,26 miliar telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta pekerja rentan yang perlindungannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika.

Penyerahan manfaat JKM secara simbolis dilakukan dalam rangkaian Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Upacara Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Senin (17/8/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Andhika Catur Putra, mengatakan total pembayaran manfaat JKM kepada ahli waris peserta pekerja rentan yang dilindungi Pemerintah Kabupaten Mimika melalui APBD hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp1.260.000.000.

Manfaat tersebut diberikan kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dihadapi keluarga pekerja.

“Penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Hingga Agustus 2026, total pembayaran manfaat kepada ahli waris pekerja rentan yang dilindungi melalui APBD Kabupaten Mimika telah mencapai Rp1,26 miliar. Ini menunjukkan bahwa program yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Mimika benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andhika dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Selasa (18/8/2026).

Menurut Andhika, program perlindungan pekerja rentan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi risiko kemiskinan yang dapat terjadi ketika seorang pekerja meninggal dunia dan keluarga kehilangan sumber penghasilan.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai pemerintah daerah, pekerja rentan tidak hanya memperoleh rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, tetapi keluarganya juga mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko meninggal dunia.

Andhika menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai terus menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat melalui perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan semangat ‘Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur’, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika akan terus memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan, demi terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya.

Penyerahan manfaat JKM pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa makna kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan, tetapi juga melalui kehadiran perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja dan keluarganya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi