Soroti Pengurusan Sertifikat Tanah Di Mimika Tanpa Libatkan Lembaga Adat, Dewan Desak Panggil BPN/ATR Anggota Fraksi Gerindra DPRK Mimika, Dolfin Beanal (salampapua.com/Acik)

Soroti Pengurusan Sertifikat Tanah Di Mimika Tanpa Libatkan Lembaga Adat, Dewan Desak Panggil BPN/ATR

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Dolfin Beanal menyoroti praktik penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ATR/BPN yang dinilai mengabaikan peran lembaga adat.

Menurut Dolfin, proses pelepasan hak atas tanah ulayat tanpa melibatkan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.

Kekhawatiran ini muncul menyusul aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga di depan kompleks Perumahan Pemda SP2. Aksi tersebut dipicu oleh rasa kaget warga setempat setelah mengetahui sebagian tanah yang telah mereka huni secara turun-temurun ternyata telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain atau pemerintah.

"Masyarakat adat telah turun-temurun tinggal di tanah ulayatnya. Karena merasa memiliki hak secara adat, mereka tidak menganggap sertifikat sebagai kebutuhan mendesak. Namun belakangan diketahui telah terbit sertifikat atas sebagian tanah yang selama ini mereka tinggal," kata Dolfin saat dikonfirmasi salampapua.com, Jumat (7/8/2026).

Dolfin mengungkapkan bahwa ia sering menerima laporan dari warga mengenai adanya "sertifikat ganda" atau tumpang tindih klaim kepemilikan. Ia menilai hal ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan hidup masyarakat asli Papua (OAP) di Mimika.

"Contoh di tempat lain ada sertifikat dobel-dobel, warga melapor ke saya. Jangan sampai masyarakat tuan tanah yang sudah lama hidup dan tinggal di Mimika justru kaget karena ada sertifikat yang diterbitkan BPN di atas tanah tersebut atas milik orang lain atau pemerintah," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penerbitan sertifikat untuk lahan-lahan yang secara fisik tidak dihuni, seperti area hutan, namun tetap bisa keluar sertifikatnya tanpa koordinasi dengan lembaga adat.

“Masa tanah di hutan-hutan yang tidak ditinggali sudah bisa ada sertifikatnya tanpa melibatkan Lembaga Adat? Lama-lama hak masyarakat asli bisa habis,” ujarnya.

Untuk mencari solusi atas polemik ini, Dolfin mendorong Komisi terkait di DPRK Mimika untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum tersebut, Dia meminta agar Kantor ATR/BPN Kabupaten Mimika, Pemerintah Distrik, Kelurahan, serta perwakilan LEMASA, LEMASKO, dan masyarakat yang merasa dirugikan untuk dihadirkan.

Menurut Dolfin, RDP penting dilakukan untuk meminta penjelasan transparan mengenai mekanisme penerbitan sertifikat sekaligus mengevaluasi prosedur yang selama ini berjalan. Ia juga mengingatkan agar pemerintah meningkatkan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat adat.

“Jangan BPN dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai lahan yang menjadi hak masyarakat. Ini bahaya!” tegasnya.

Dia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat. Ia berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan keberpihakan yang nyata agar oknum-oknum tertentu tidak leluasa menguasai lahan milik warga yang secara historis merupakan tuan tanah di Mimika.

"Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai oknum-oknum mafia tanah menguasai lahan milik warga yang selama ini menjadi tuan tanah di Mimika," pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy