SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menyita uang senilai Rp5.433.657.000 yang merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021.
Uang tersebut disita dari salah satu direktur perusahaan penyedia jasa berinisial PJK, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Barang bukti uang hasil penyitaan kemudian diserahkan dan disetorkan ke rekening khusus penyitaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika melalui BNI Cabang Timika, Selasa (1/9/2026).
Penyerahan barang bukti uang sitaan senilai Rp5,4 miliar dari Kasi Pidsus Kejari Mimika kepada pihak BNI Cabang Timika di Aula Pertemuan Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Selasa (1/9/2026)(Salam Papua.com/Acik) Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyatna, didampingi Kepala Seksi Pidsus Artur Fritz Gerald dan Kepala Seksi Intelijen Norbertus Dendy Restu Prayogo, menjelaskan penyitaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pertemuan Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
“Hari ini kami rilis hasil penyitaan kerugian negara atas kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport oleh PUPR Mimika tahun anggaran 2021. Total barang bukti berupa uang cash senilai Rp5.433.657.000,” ujar Putu Eka.
Menurutnya, pelaksanaan penyitaan tersebut didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kejari Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026.
Putu Eka menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menutup seluruh proses penanganan perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport yang berkaitan dengan persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI.
Ia bahkan mengisyaratkan kemungkinan adanya pengembangan perkara.
“Kita tidak bisa pungkiri akan ada jilid berikutnya dan nanti akan kami update,” katanya.
Pantauan Salampapua.com, uang hasil penyitaan tersebut selanjutnya diserahkan secara resmi kepada pihak BNI Cabang Timika untuk ditempatkan pada rekening khusus penyitaan sebelum proses pengembalian ke kas negara sesuai ketentuan.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Mimika untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport tahun anggaran 2021.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi