BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Rp194 Miliar Hingga September 2026 Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Papua Tengah, Andhika Catur Putra (Salampapua.com/Dokumen BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika)

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Rp194 Miliar Hingga September 2026

SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan Mimika telah membayarkan klaim jaminan lebih dari Rp194 miliar kepada peserta selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Andhika Catur Putra, menyebutkan total pembayaran klaim tersebut mencapai Rp194.195.147.151 dan diberikan kepada 6.976 peserta melalui lima program jaminan.

Kelima program tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tanggal 1 Januari hingga 30 September 2026 telah membayarkan klaim jaminan kepada 6.976 orang dengan jumlah pembayaran Rp194.195.147.151. Dari rincian tersebut, ada 6.539 orang untuk pembayaran JHT, JKK 92 orang, JKM 121 orang, JP sebanyak 196 orang, dan JKP ada 28 orang,” ungkap Andhika dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan klaim, khususnya JHT, tidak hanya dilayani bagi peserta yang berdomisili di Mimika. Peserta dari luar daerah juga dapat mengajukan klaim secara daring melalui laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan kepada pekerja yang mengalami risiko sosial ekonomi terkait pekerjaan mereka.

“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya,” ujar Andhika.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang tersedia di App Store dan Play Store.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital bagi peserta, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Humas BPJS Ketenagakerjaan Mimika)

Editor: Sianturi