SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pemuda berinisial H.W. (19) dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika setelah diduga mencuri berbagai aksesori sepeda motor milik sebuah bengkel di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
H.W. ditangkap di salah satu bengkel di Jalan Yos Sudarso, Timika, Minggu (11/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan yang disampaikan pemilik bengkel.
Sebelumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika dengan nomor laporan LP/B/1115/X/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 Oktober 2026. Bengkel korban berlokasi di Jalan Piet Magal, Kelurahan Kwamki Baru, Timika.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang meliputi baut titanium berbagai ukuran dan warna, shockbreaker, roller, busi, gas spontan, kaliper, handle rem, serta berbagai komponen dan aksesori sepeda motor lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Reserse Mobile Sat Reskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, H.W. diduga tidak beraksi sendiri. Ia disebut dibantu seorang rekannya berinisial A.N. saat menjual aksesori sepeda motor hasil curian tersebut. Barang-barang itu diduga dijual dengan harga jauh di bawah nilai kerugian korban, yakni sebesar Rp4,2 juta.
Adapun motif pencurian tersebut diduga untuk mendapatkan uang guna bermain judi slot. Selain itu, H.W. juga disebut menginap di salah satu penginapan di Jalan Cenderawasih SP2, Timika.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum H.W. maupun penanganan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan A.N.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi