DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Perlindungan Pengusaha OAP Di Dingo Narama Foto bersama usai sosialisasi Perda nomor 3 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung di kantor Distrik Mimika Timur, Rabu (14/10/2026)(Salampapua.com/Acik)

DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Perlindungan Pengusaha OAP Di Dingo Narama

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Kelompok 8 menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) kepada warga Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (14/10/2026).

Sosialisasi tersebut dipimpin Koordinator Kelompok 8 DPRK Mimika, Benyamin Sarira, ST dari Fraksi PKB, didampingi anggota Anton Pali, SH, Adolf Omaleng dari Fraksi Golkar, dan Amons Jamang dari Fraksi Rakyat Bersatu.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Kelurahan Dingo Narama, Oktavina Naa, SIP, M.Si, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan LPSE Kabupaten Mimika, staf kelurahan, pejabat Sekretariat DPRK Mimika, ketua RT, serta warga setempat.

Benyamin mengatakan sosialisasi perda merupakan bagian dari tugas DPRK untuk memastikan regulasi yang telah disahkan diketahui masyarakat dan dapat diimplementasikan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Anggota DPRK Mimika sekaligus narasumber, Anton Pali, menegaskan Perda Nomor 5 Tahun 2025 menjadi instrumen perlindungan bagi pengusaha OAP agar memperoleh kesempatan berusaha yang lebih setara.

“Perda ini memberikan perlindungan dan kesempatan sebesar-besarnya kepada Pengusaha Asli Papua sehingga mereka memiliki peluang yang sama dengan pengusaha lainnya,” ujar Anton.

Ia menjelaskan, perda tersebut bertujuan menempatkan pengusaha OAP sebagai salah satu subjek utama pembangunan daerah, meningkatkan keterlibatan mereka dalam perencanaan pembangunan, menjamin kesempatan berusaha, serta mendorong peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan memberikan kemudahan dalam proses perizinan serta perlindungan bagi pengusaha OAP dari birokrasi yang berlebihan.

Salah satu warga, Yunus, meminta agar perda tersebut segera ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana. Menurutnya, tanpa aturan turunan, manfaat perda berpotensi tidak dirasakan secara maksimal oleh pengusaha OAP.

“Kami berharap Perda ini segera dijalankan melalui Peraturan Bupati sebagai turunan regulasi. Jangan sampai hanya berhenti di atas kertas. Perda harus benar-benar memberikan proteksi tanpa syarat bagi pengusaha OAP, sehingga mereka bisa merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini,” tegas Yunus.

Kepala Kelurahan Dingo Narama, Oktavina Naa, mengapresiasi DPRK Mimika yang telah menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat.

“Hal ini sangat positif dan bermanfaat, karena melalui sosialisasi ini warga, khususnya Pengusaha OAP, dapat mengetahui hak dan kesempatan yang dilindungi oleh Perda,” ujarnya.

DPRK Mimika Kelompok 8 menyatakan akan mendorong dan mengawasi pemerintah daerah agar aturan turunan segera disiapkan sehingga Perda Nomor 5 Tahun 2025 dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi pengusaha OAP.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi