SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kelompok 7 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kantor Kelurahan Pasar Sentral Timika, Selasa (13/10/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah masukan terkait pengawasan usaha, perlindungan pelaku UMKM Orang Asli Papua (OAP), pendataan, perizinan, permodalan, hingga pembinaan berkelanjutan dari instansi teknis.
Salah satu warga, Ayub Eden, menegaskan bahwa ketentuan perlindungan dalam perda tersebut harus diwujudkan melalui pengawasan yang serius agar pelaku UMKM, khususnya OAP, tidak tersisih dalam persaingan usaha.
“Kalau kita bicara perlindungan, berarti ada hal yang hilang atau akan hilang. Itu sudah masuk stake kritis. Jadi, pengawasan terhadap usaha mikro harus sebaik-baiknya dan seketat mungkin. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Menurut Ayub, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab DPRK, tetapi juga perlu melibatkan perangkat daerah terkait hingga pemerintah kelurahan agar penerapan perda berjalan efektif.
Ia turut menyoroti Pasal 15 ayat (3), yang menurutnya perlu dijalankan secara tegas dalam mengatur komoditas dari luar Timika.
“Komoditas dari luar yang masuk ke Timika harus di bawah naungan OAP. Jangan sampai OAP dilarang berusaha atau dipinggirkan. Pasal ini harus dijalankan dengan tegas,” tegasnya.
Warga lainnya, Petrus, juga meminta pemerintah dan DPRK memastikan perda tersebut benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi aturan tertulis.
Ia menilai pemerintah perlu hadir langsung untuk memeriksa kondisi para pedagang, termasuk masyarakat yang menjual makanan, bibit, dan hasil bumi di sejumlah lokasi.
“Ada masyarakat yang jualan makanan, bibit, segala macam. Ada yang laku, ada yang tidak. Pemerintah harus hadir, bantu cek tempat-tempat jualan, fasilitasi, atau berikan bantuan. Karena ada juga yang belum diundang dalam kegiatan ini, padahal mereka ikut berjualan di depan,” ungkapnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno, menyoroti pentingnya integrasi data UMKM agar program pembinaan dan bantuan pemerintah dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
“Sekarang ada sekitar 17.000 UMKM di Timika, tapi yang dalam pembinaan baru sekitar 3.000. Harusnya kelurahan juga tahu supaya pendataan satu pintu. Jangan tumpang tindih,” jelasnya.
Mariunus juga mengingatkan agar proses perizinan usaha tidak dipersulit. Menurutnya, pelayanan perizinan perlu dipusatkan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih mudah dan transparan.
“Masyarakat yang sudah buat kelompok harus dibantu, tidak boleh ada pungutan. Kalau sudah berhasil baru dipungut pajak, jangan dari awal sudah dibebani biaya,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRK Mimika, Ester Rika Agustina Komber, menekankan pentingnya dukungan permodalan, perizinan, dan pelatihan bagi pelaku UMKM sejak tahap awal merintis usaha.
“UMKM ini harus dibantu dari awal lewat pembinaan dinas koperasi dan UMKM. Permodalan, perizinan, semua harus diakomodasi lewat pelatihan. Kalau sudah punya modal, mereka bisa jadi distributor utama, misalnya pinang. Tapi tetap harus lewat izin yang jelas,” katanya.
Ester menambahkan, DPRK bersama masyarakat memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan perda. Ia juga menyampaikan bahwa perda dapat direvisi sesuai kebutuhan masyarakat sehingga masukan dari pelaku usaha menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat semakin efektif dalam melindungi dan memberdayakan UMKM, termasuk memperluas akses pembinaan, permodalan, serta perizinan bagi pelaku usaha OAP.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi