DPRP Papua Tengah Gandeng STIH Mimika Bahas 4 Ranperda Strategis, Dorong Kuota 80 Persen Tenaga Kerja OAP Suasana kegiatan jaring aspirasi dan uji publik terhadap empat Raperdasus dan Raperdasi inisiatif DPR Papua Tengah bekerja sama dengan STIH Mimika, yang berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, Kamis (29/10/2026) (salampapua.com/Evita)

DPRP Papua Tengah Gandeng STIH Mimika Bahas 4 Ranperda Strategis, Dorong Kuota 80 Persen Tenaga Kerja OAP

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah menggelar kegiatan menjaring aspirasi dan uji publik terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) inisiatif DPRP Papua Tengah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, yang berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, Kamis (29/10/2026).

Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, John N. R. Gobay mengatakan bahwa empat regulasi yang sedang dibahas meliputi Ranperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 mengenai Orang Asli Papua (OAP), Ranperdasi tentang Tugas Kepolisian, Ranperdasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperdasi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Menurut Gobay, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRP Papua Tengah untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Para peserta yang terdiri dari unsur akademisi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pihak swasta diberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) guna menyampaikan usulan dan masukan terhadap substansi regulasi yang sedang disusun.

Pada pembahasan Ranperdasi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, DPRP Papua Tengah mendorong penerapan kuota penerimaan tenaga kerja sebesar 80 persen untuk Orang Asli Papua dan 20 persen bagi non-OAP. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membiayai pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja OAP agar mampu memenuhi kebutuhan dan standar dunia kerja.

"Perusahaan wajib melatih OAP agar memenuhi standar kompetensi. Penempatan jabatan mulai dari tingkat dasar hingga manajerial juga harus memberi ruang bagi OAP dan pelaksanaannya diawasi pemerintah serta masyarakat," ujar Gobay.

Dalam Ranperdasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, DPRP Papua Tengah turut mendorong penguatan pengakuan terhadap lima wilayah budaya di Papua Tengah, yaitu Meepago, Lapago, Sarera, Bomberai, dan Animha. Regulasi ini juga mengusulkan perubahan nomenklatur pemerintahan di tingkat kampung menjadi nama asli sesuai kearifan lokal masing-masing daerah.

Sementara itu, perubahan pada Ranperdasus OAP difokuskan pada penambahan ketentuan dalam Pasal 5 terkait kriteria kualifikasi Orang Asli Papua. Perubahan tersebut memberikan ruang afirmasi dan pengakuan bagi anak yang lahir dari perempuan Papua berdasarkan garis keturunan ibu.

Di sektor keamanan, Raperdasi tentang Tugas Kepolisian mengusulkan jalur penerimaan Bintara dan Tamtama Polri melalui skema kompetensi khusus yang mempertimbangkan pemahaman budaya lokal.

Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi pemuda adat untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan institusi kepolisian tanpa mengganggu tugas pokok dan fungsi Polri.

Sementara itu, Ketua STIH Mimika, Maria Florida Kotorok menyampaikan apresiasi kepada DPRP Papua Tengah atas kepercayaan yang diberikan kepada institusinya dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurutnya, kolaborasi antara lembaga legislatif dan akademisi sangat penting untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.

Maria menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus melalui lima tahapan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Saat ini, empat regulasi tersebut berada pada tahap pembahasan yang menjadi momentum penting untuk memastikan partisipasi publik terpenuhi secara maksimal.

"Kami memandang partisipasi publik dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, lembaga adat, tokoh pemuda, dan perempuan merupakan kunci utama agar regulasi yang dihasilkan benar-benar kontekstual dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah," kata Maria.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy