SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 99 kampung di Kabupaten Mimika dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dimekarkan berdasarkan hasil kajian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika bersama Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura pada 2024.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan DPMK Mimika, Bakri Athoriq, mengatakan kajian tersebut dilakukan terhadap 300 usulan pemekaran kampung yang disampaikan pada 2024.
“Tahun 2024 terdapat 300 usulan pemekaran. Kemudian DPMK bersama Uncen melakukan kajian dan hanya 99 dinyatakan lolos,” kata Bakri saat diwawancarai, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, 99 kampung yang dinyatakan lolos kajian tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Saat ini, DPMK Mimika masih melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait tata cara pemekaran kampung.
Meski demikian, Bakri belum dapat memastikan kapan pemekaran terhadap kampung-kampung tersebut akan dilaksanakan.
Sementara itu, sejumlah usulan pemekaran yang diajukan pada 2025 juga belum diproses. DPMK Mimika akan melakukan kajian terhadap usulan tersebut apabila telah tersedia anggaran untuk memastikan kelayakannya.
“Yang diusulkan berikutnya belum diproses, tapi nanti akan dilakukan kalau sudah ada anggaran,” ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi