Rakor KPK Dan Pemprov Papua Tengah Bahas Tata Kelola, Ini Sejumlah Kesepakatannya Perwakilan KPK RI bersama Gubernur Papua Tengah, Ketua DPRP, Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan BPKP seusai mengikuti rapat koordinasi di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, kawasan Bandara Lama, Nabire, Kamis (1/10/2026)(Salampapua.com/Elias)

Rakor KPK Dan Pemprov Papua Tengah Bahas Tata Kelola, Ini Sejumlah Kesepakatannya

SALAM PAPUA (NABIRE) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Tata Kelola Perencanaan dan Penganggaran di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, kawasan Bandara Lama, Nabire, Kamis (1/10/2026).

Rakor tersebut membahas sejumlah aspek penting dalam tata kelola pemerintahan, meliputi pengawasan Pokok Pikiran (Pokir) DPRP, dana hibah, bantuan sosial (bansos), hingga Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pengawasan dilakukan melalui instrumen Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) dan Risk-Based Surveillance (RBS).

Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, menyampaikan apresiasi atas pendampingan langsung dari KPK RI. Menurutnya, arahan dan masukan KPK sangat penting bagi Papua Tengah sebagai provinsi baru untuk mengevaluasi kekurangan sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

"Puji Tuhan, karena kita provinsi baru, kita dikasih kesempatan untuk melihat kekurangan-kekurangan kita seperti apa dan apa yang perlu diperbaiki. Hari ini saya bersyukur karena ini saatnya kita maju terus ke depan," ujar Meki kepada wartawan seusai rakor.

Ia juga mengapresiasi Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung, yang dinilainya telah memberikan arahan dan pendampingan kepada pemerintah di wilayah Papua.

"Pak Maruli bukan orang baru, beliau orang lama yang terus membantu pemerintah di wilayah Papua. Beliau memberikan pandangan, arahan, dan petunjuk," katanya.

Meki menegaskan, Pemprov Papua Tengah akan terus bekerja sama dengan KPK untuk mencegah potensi penyimpangan dan memperbaiki berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Saya yakin dan percaya pemerintahan di Provinsi Papua Tengah akan semakin maju dan punya integritas," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRP Papua Tengah, Delius Tabuni, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal dan menindaklanjuti seluruh kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dalam rakor tersebut.

Menurut Delius, pendampingan KPK sangat dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Papua Tengah yang masih berada pada tahap awal pembangunan kelembagaan.

"Kami sudah mengikuti penyampaian tata kelola pemerintahan dari KPK, dan hari ini kami telah menandatangani berita acara kesepakatan. Kami siap menindaklanjuti apa yang telah kita sepakati bersama," kata Delius.

Direktur Korsup Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung, menjelaskan bahwa pendampingan tersebut difokuskan pada tiga area utama yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

Ia menekankan pentingnya membangun fondasi tata kelola pemerintahan yang baik sejak awal, mengingat Papua Tengah merupakan provinsi yang relatif baru.

"Sebagai pemerintahan yang masih di periode awal, kami menekankan agar fondasi dibangun sebaik, seserius, dan secermat mungkin," ungkapnya.

Maruli mengatakan, melalui MCSP, KPK mendorong gubernur, jajaran eksekutif, dan DPRP agar memahami serta menerapkan regulasi secara cermat dalam setiap proses pemerintahan.

Pihaknya juga memberikan perhatian terhadap pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana hibah, serta mekanisme Pokir DPRP untuk memitigasi potensi risiko yang dapat berdampak pada pihak eksekutif maupun legislatif.

"Kami mencermati pengadaan barang dan jasa, hibah, hingga mekanisme Pokir DPRP agar potensi risiko yang dapat berdampak pada eksekutif maupun legislatif bisa dimitigasi dan dicegah," jelas Maruli.

Ia menambahkan, seluruh kesepakatan dalam rakor tersebut dituangkan dalam berita acara yang akan menjadi instrumen pemantauan KPK setiap bulan. Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) diwajibkan melaporkan perkembangan tindak lanjut kesepakatan tersebut secara berkala.

KPK juga berharap pembenahan tata kelola pemerintahan dapat meningkatkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Papua Tengah yang direncanakan berlangsung pada 2027.

Maruli menyebutkan bahwa berdasarkan hasil SPI periode 2023–2025, Pemprov Papua Tengah masih berada dalam kategori rentan korupsi. Karena itu, pembenahan tata kelola diharapkan dapat memperbaiki hasil penilaian pada survei berikutnya.

"Kita harapkan pembenahan tata kelola ini membuat posisinya melompat saat disurvei tahun depan, tidak lagi berkutat di area rentan. Ini bukan sekadar mengejar angka, melainkan menjadi tolok ukur nyata yang harus kita kawal bersama," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah, Catur Budi Wibowo, menyatakan kesiapan BPKP untuk bersinergi dengan Pemprov Papua Tengah dan KPK dalam mengawal pelaksanaan seluruh kesepakatan.

Menurut Catur, sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan proses transisi pemerintahan dan penguatan fondasi tata kelola berjalan dengan baik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

"Dengan demikian, proses transisi dan meletakkan fondasi yang disampaikan Pak Gubernur dan Pak Direktur KPK bisa berjalan lebih mulus serta berdampak nyata bagi perubahan tata kelola pemerintahan," katanya.

Ia menegaskan, BPKP siap memberikan pendampingan dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan di seluruh wilayah Papua Tengah.

"Pada intinya, BPKP Perwakilan Papua Tengah siap membantu pengawalan penguatan tata kelola di level provinsi maupun kabupaten," pungkas Catur.

Penulis: Elias

Editor: Sianturi