SALAM PAPUA (TIMIKA) – Warga di tiga kampung di Distrik Mimika Timur mengusulkan pemekaran wilayah. Ketiga kampung tersebut yakni Muare, Kaugapu, dan Pomako.
Usulan itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika di Kantor Distrik Mimika Timur, Rabu (14/10/2026).
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, S.Kom., dari Fraksi PKB; Anggota DPRK Mimika, Yuliana Dice Amisim, S.E., dari Fraksi PKB; Anggota DPRK Mimika Daerah Pemilihan (Dapil) II, Derek Tenouye; serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, yakni Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan, Bakri Athoriq.
Asri Akkas mengatakan sosialisasi tersebut penting agar masyarakat memahami tahapan dan persyaratan pemekaran kampung sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut tiga kampung di Mimika Timur saat ini telah mengusulkan pemekaran dan tengah mempersiapkan prosesnya.
“Kami berharap, dengan adanya perda ini, tahapan pemekaran kampung sudah bisa dilaksanakan. Saya juga akan mengawal prosesnya secara langsung, apalagi saya merupakan warga di wilayah ini,” ujar Asri.
Ia menjelaskan, Kampung Muare telah mempersiapkan lokasi baru untuk pengembangan wilayah. Sementara pemekaran Kaugapu diharapkan dapat mendukung perkembangan permukiman dan aktivitas masyarakat di wilayah baru.
Sedangkan untuk Kampung Pomako, pemekaran dinilai perlu dipertimbangkan karena kondisi wilayah yang semakin padat sehingga diperlukan penataan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Asri menjelaskan, proses pemekaran kampung diawali dengan musyawarah pemerintah kampung dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama. Setelah itu, usulan dilanjutkan dengan pemenuhan administrasi dan pelaporan kepada Bupati Mimika untuk diproses sesuai ketentuan.
Selanjutnya, tim terkait akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan teknis sebelum usulan memasuki tahapan berikutnya.
“Orientasi utamanya haruslah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, serta kemandirian ekonomi kampung,” katanya.
Menurut Asri, pemekaran tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembentukan wilayah administrasi baru. Kampung hasil pemekaran diharapkan mampu mengembangkan potensi lokal dan program produktif yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat maupun Pendapatan Asli Kampung (PAK).
Dalam kesempatan tersebut, Asri juga menyampaikan DPRK Mimika telah membagi anggota dewan ke dalam sejumlah kelompok untuk menyosialisasikan 11 peraturan daerah di berbagai wilayah. Langkah itu dilakukan agar informasi mengenai regulasi dapat diterima masyarakat secara lebih luas dan merata.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa pemekaran kampung harus melalui proses dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Dengan sosialisasi ini, akhirnya masyarakat tahu bahwa pemekaran kampung itu bukan hanya karena euforia saja, tapi harus memenuhi syarat atau aturan yang berlaku di negara kita,” ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi