SALAM PAPUA (TIMIKA) – Penyadapan komunikasi tanpa hak atau izin yang sah dapat berujung pada sanksi pidana. Di Indonesia, tindakan menyadap percakapan telepon, pesan elektronik, maupun komunikasi digital yang bersifat pribadi tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut hak privasi dan perlindungan informasi pribadi seseorang.
Penyadapan ilegal bukan hanya persoalan etika, tetapi juga dapat menjadi persoalan hukum ketika dilakukan dengan sengaja, tanpa hak, atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan teknologi komunikasi membuat penyadapan dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pemasangan perangkat pada jaringan telekomunikasi hingga penyusupan ke sistem elektronik untuk memperoleh informasi yang seharusnya bersifat rahasia.
Penyadapan Ilegal dalam Perspektif Hukum
Dalam sistem hukum Indonesia, larangan penyadapan diatur melalui sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 40 undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa penyadapan merupakan kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk memperoleh informasi dengan cara tidak sah.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa informasi yang dimiliki seseorang merupakan bagian dari hak pribadi yang harus dilindungi.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyadapan atau intersepsi terhadap informasi elektronik juga dilarang apabila dilakukan dengan sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum.
Pasal 31 UU ITE mengatur larangan intersepsi terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam sistem elektronik milik orang lain, termasuk transmisi informasi yang tidak bersifat publik.
Pengecualian diberikan terhadap intersepsi yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum oleh institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Ancaman Pidana Penyadapan Tanpa Hak
Penyadapan ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan bentuk perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam UU ITE, ketentuan pidana terhadap pelanggaran intersepsi diatur dalam Pasal 47. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tindak pidana penyadapan.
Pasal 258 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dapat dipidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Ketentuan tersebut juga mencakup tindakan menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan maupun rekaman yang diperoleh melalui penyadapan ilegal.
Dengan demikian, penyebaran hasil penyadapan juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Tidak Semua Perekaman Dapat Disebut Penyadapan Ilegal
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua bentuk perekaman komunikasi otomatis merupakan tindak pidana penyadapan.
Penilaian hukum harus memperhatikan cara memperoleh informasi, sifat komunikasi, ada atau tidaknya hak atau kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh, perekaman komunikasi untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan oleh institusi yang berwenang sesuai prosedur hukum.
Sebaliknya, tindakan memasang perangkat untuk memantau percakapan pribadi seseorang tanpa hak, menyusup ke sistem elektronik untuk mengambil pesan rahasia, atau menangkap transmisi komunikasi yang bersifat nonpublik dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Karena itu, penggunaan teknologi untuk memperoleh informasi harus tetap memperhatikan batas-batas hukum dan hak privasi orang lain.
Hak Privasi dan Perlindungan Korban
Penyadapan ilegal dapat menimbulkan kerugian bagi korban, baik secara pribadi, sosial, maupun profesional.
Informasi yang diperoleh secara tidak sah dapat digunakan untuk mengintimidasi, memeras, merusak reputasi, atau menyebarkan informasi pribadi kepada pihak lain.
Korban penyadapan dapat menempuh langkah hukum apabila memiliki dugaan kuat bahwa komunikasi atau informasi elektroniknya telah diakses secara ilegal. Langkah awal yang dapat dilakukan antara lain menyimpan bukti berupa tangkapan layar, rekaman aktivitas mencurigakan, pesan, atau informasi teknis yang relevan.
Korban juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Dalam proses tersebut, bukti elektronik perlu dijaga keasliannya agar dapat membantu penyelidikan dan pembuktian.
Masyarakat Perlu Bijak Menggunakan Teknologi
Di tengah perkembangan teknologi digital, perlindungan privasi menjadi tanggung jawab bersama.
Masyarakat perlu berhati-hati dalam memberikan akses terhadap perangkat pribadi, menggunakan aplikasi yang tidak jelas sumbernya, serta membagikan informasi sensitif melalui jaringan komunikasi.
Selain itu, masyarakat tidak seharusnya menyebarluaskan rekaman atau informasi pribadi yang diperoleh tanpa hak, meskipun informasi tersebut dianggap menarik atau memiliki nilai sensasional.
Pada prinsipnya, kebebasan memperoleh informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar hak privasi orang lain.
Penegakan hukum terhadap penyadapan ilegal diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa penggunaan teknologi komunikasi tetap berada dalam koridor hukum. (Sumber: JDIH BPK)
Editor: Sianturi