SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika membuka kembali lima kotak suara untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada TPS 21 kelurahan Koperapoka, TPS 02 kelurahan Dingo Narama, TPS 26 kelurahan Kebun Siri, TPS 05 kelurahan Timika Indah,  dan TPS 24 kelurahan Sempan, yang diselenggarakan di gudang logistik Pemilu Kantor KPU Mimika, Jalan Hasanuddin Timika, Rabu (27/3/2024).

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat rekomendasi KPU RI bedasarkan Nomor Surat 546/PY.01.1-SD/07/2024 perihal Koordinasi dan Penyerahan Alat Bukti, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 109 PKPU Nomor 05 Tahun 2024.

Pembukaan Lima kotak suara tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau, yang didampingi komisioner KPU lainnya yakni Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Koordiv Teknis), Hironimus Kia Ruma (Koordiv Hukum), Budiono (Koordiv Data) dan Delince Somou (Koordiv Humas dan SDM), serta disaksikan perwakilan dari Partai Politik Nasdem, Hanura, Perindo, dan pihak keamanan.

Namun sayangnya pelaksanaan pembukaan kotak suara tersebut tersebut tidak dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika.

Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau mengatakan bahwa pembukaan Kotak Suara Capres-Cawapres tersebut untuk mengambil form C HASIL Salinan dan kemudian akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024.

“Hari ini kita buka kotak suara karena arahan dari pusat seperti itu. Selanjutnya C HASIL Salinan akan kita bawa ke Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma mengungkapkan,  pihaknya membuka  kotak suara tersebut karena arahan dari KPU RI untuk mengambil C HASIL Salinan dan daftar hadir.

Hal ini juga dikarenakan pada saat pleno tingkat Kabupaten, tidak ada formulir kejadian khusus atau formulir keberatan terkait Pilpres dan hal ini baru diketahui di KPU RI pada saat pleno tingkat Nasional, bahwa terdapat dugaan adanya persoalan di Lima TPS di Kabupaten Mimika.

“Kami diminta untuk siapkan dokumen alat bukti, untuk itu kami harus membuka dulu kotak suara barulah bisa mendapatkan C HASIL Salinan dan daftar hadir untuk kita fotocopy. Dokumen aslinya akan dikembalikan ke dalam kotak,” ujar Hironimus.

Ia menjelaskan, pembukaan kotak suara tetap dilakukan meski tidak dihadiri Bawaslu Kabupaten, sebab hal ini pun diatur dalam  PKPU 5 Tahun 2024 Pasal 109 bahwa KPU bisa mengambil bukti C HASIL di dalam kotak suara yang berkoordinasi dengan Bawaslu.

“Bawaslu tidak mau hadir karena menurut Bawaslu kotak suara akan dibuka setelah adanya keputusan MK, namun karena dari PKPU kita jelas jadi kita tetap membuka karena Bawaslu bukan pengambil keputusan,” jelasnya.

Di samping itu, Dia mengungkapkan, untuk pemilihan Caleg DPRD Kabupaten Mimika memang ada gugatan di MK namun semua menunggu proses pemeriksaan pendahuluan.

“Bila sudah terdaftar di buku registrasi perkara MK maka akan masuk proses pemeriksaan pendahuluan. Bila pengajuan itu memenuhi syarat maka segera berproses,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan MK nomor 01 tahun 2024 tentang tahapan sengketa, Dia menjelaskan bahwa pembacaan putusan untuk sengketa DPR RI dan DPRD akan dilakukan tanggal 10 Juni 2024, dan penetapan kursi akan dilakukan 3 hari setelah putusan sengketa berakhir, sehingga apabila gugatan DPRD Kabupaten tidak disetujui maka tanggal 13 Juni 2024 penetapan kursi DPRD Mimika akan dibacakan.

“Apabila ada gugatan dari Mimika dan misalnya tidak memenuhi syarat, maka kita akan tetapkan kursi tiga hari pasca penetapan MK tersebut, sebab bila tidak memenuhi syarat maka pengajuan itu tidak dilanjutkan dan paling lambat penetapan kursi dibacakan pada 13 Juni,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy