SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mimika membuka kembali lima kotak suara untuk Calon Presiden dan Calon
Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada TPS 21 kelurahan Koperapoka, TPS 02 kelurahan
Dingo Narama, TPS 26 kelurahan Kebun Siri, TPS 05 kelurahan Timika Indah, dan TPS 24 kelurahan Sempan, yang diselenggarakan
di gudang logistik Pemilu Kantor KPU Mimika, Jalan Hasanuddin Timika, Rabu
(27/3/2024).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat rekomendasi KPU
RI bedasarkan Nomor Surat 546/PY.01.1-SD/07/2024 perihal Koordinasi dan Penyerahan
Alat Bukti, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 109 PKPU Nomor 05 Tahun 2024.
Pembukaan Lima kotak suara tersebut dilakukan oleh Ketua KPU
Kabupaten Mimika Dete Abugau, yang didampingi komisioner KPU lainnya yakni Fransiskus
Xaverius Ama Bebe Bahy (Koordiv Teknis), Hironimus Kia Ruma (Koordiv Hukum),
Budiono (Koordiv Data) dan Delince Somou (Koordiv Humas dan SDM), serta
disaksikan perwakilan dari Partai Politik Nasdem, Hanura, Perindo, dan pihak
keamanan.
Namun sayangnya pelaksanaan pembukaan kotak suara tersebut tersebut
tidak dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika.
Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau mengatakan bahwa pembukaan
Kotak Suara Capres-Cawapres tersebut untuk mengambil form C HASIL Salinan dan kemudian
akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alat bukti dalam persidangan
sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024.
“Hari ini kita buka kotak suara karena arahan dari pusat
seperti itu. Selanjutnya C HASIL Salinan akan kita bawa ke Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika,
Hironimus Kia Ruma mengungkapkan, pihaknya
membuka kotak suara tersebut karena
arahan dari KPU RI untuk mengambil C HASIL Salinan dan daftar hadir.
Hal ini juga dikarenakan pada saat pleno tingkat Kabupaten,
tidak ada formulir kejadian khusus atau formulir keberatan terkait Pilpres dan
hal ini baru diketahui di KPU RI pada saat pleno tingkat Nasional, bahwa
terdapat dugaan adanya persoalan di Lima TPS di Kabupaten Mimika.
“Kami diminta untuk siapkan dokumen alat bukti, untuk itu
kami harus membuka dulu kotak suara barulah bisa mendapatkan C HASIL Salinan dan
daftar hadir untuk kita fotocopy. Dokumen aslinya akan dikembalikan ke dalam
kotak,” ujar Hironimus.
Ia menjelaskan, pembukaan kotak suara tetap dilakukan meski
tidak dihadiri Bawaslu Kabupaten, sebab hal ini pun diatur dalam PKPU 5 Tahun 2024 Pasal 109 bahwa KPU bisa
mengambil bukti C HASIL di dalam kotak suara yang berkoordinasi dengan Bawaslu.
“Bawaslu tidak mau hadir karena menurut Bawaslu kotak suara
akan dibuka setelah adanya keputusan MK, namun karena dari PKPU kita jelas jadi
kita tetap membuka karena Bawaslu bukan pengambil keputusan,” jelasnya.
Di samping itu, Dia mengungkapkan, untuk pemilihan Caleg DPRD
Kabupaten Mimika memang ada gugatan di MK namun semua menunggu proses
pemeriksaan pendahuluan.
“Bila sudah terdaftar di buku registrasi perkara MK maka
akan masuk proses pemeriksaan pendahuluan. Bila pengajuan itu memenuhi syarat
maka segera berproses,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan MK nomor 01 tahun 2024 tentang tahapan
sengketa, Dia menjelaskan bahwa pembacaan putusan untuk sengketa DPR RI dan
DPRD akan dilakukan tanggal 10 Juni 2024, dan penetapan kursi akan dilakukan 3
hari setelah putusan sengketa berakhir, sehingga apabila gugatan DPRD Kabupaten
tidak disetujui maka tanggal 13 Juni 2024 penetapan kursi DPRD Mimika akan dibacakan.
“Apabila ada gugatan dari Mimika dan misalnya tidak memenuhi
syarat, maka kita akan tetapkan kursi tiga hari pasca penetapan MK tersebut,
sebab bila tidak memenuhi syarat maka pengajuan itu tidak dilanjutkan dan
paling lambat penetapan kursi dibacakan pada 13 Juni,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy