SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pasca pengaduan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Mimika satu hari sebelumnya, hari ini Rabu (5/4/2023), Komisi C DPRD Mimika langsung menindaklanjutinya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, yang dilaksanakan di ruang serbaguna DPRD Mimika.

Dalam RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi C DPRD Mimika, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Willem Naa, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Fransiskus Bokeyau, beserta jajarannya.

Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong kepada wartawan setelah RDP tersebut mengatakan, alasan 97 guru P3K belum mendapatkan upahnya karenakan Dinas Pendidikan Mimika belum memperoleh data peralihan dari Provinsi Papua.

“Kami tetap perjuangkan dan kami akan tetap membangun komunikasi dengan Pemda serta rekan-rekan OPD agar segera menerbitkan SK dan NIP P3K,” ujarnya.

Aloisius juga menjelaskan bahwa bukannya pemerintah tidak mau membayar gaji dari 97 guru P3K tersebut, tapi data penerima gaji belum diterima secara keseluruhan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, sementara pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran yang sudah ada di APBD induk 2023.

“Anggaran ini sudah siap dibayarkan tergantung secepat apa dinas mendapatkan data peralihan SMA dan SMK ke daerah. Jadi data peralihan itu menjadi dasar untuk pembayaran kepada mereka (guru-guru P3K, Red),” tegasnya.

Untuk mempercepat data peralihan data 97 Guru P3K dari Provinsi ke Kabupaten, Hari Selasa depan diketahui Dinas Pendidikan Kabipaten Mimika yang didampingi Komisi C DPRD Mimika akan melakukan kunjungan ke Jayapura dan Nabire.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Willem Naa saat ditanya wartawan usai RDP, tidak berkomentas banyak dan menyampaikan bahwa intinya sama seperti yang telah disampaikan Ketua Komisi C DPRD Mimika.

“Sama saja ya (dengan Ketua Komisi C). Saya nanti berkomentar setelah kembali dari Nabire,” ujarnya singkat.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy