SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menyatakan proses rotasi (rolling) jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Mimika akan diselesaikan pada April 2026.
“Rolling selanjutnya akan kita selesaikan di bulan April.
Setelah itu akan dilakukan pelantikan pejabat, dan itu memang menjadi batas
waktu rolling,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Ia mengungkapkan, masih terdapat sekitar 120 jabatan yang
akan diisi dalam tahap berikutnya.
Rettob menegaskan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (UU
Otsus) tidak mengatur penempatan atau jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, regulasi tersebut hanya mengatur mekanisme perekrutan ASN.
“UU Otsus tidak mengatur jabatan ASN. Yang diatur hanya soal
perekrutan, yakni komposisi 80 persen Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen
umum,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbedaan juga berlaku pada standar nilai
seleksi, yakni minimal 70 untuk peserta umum dan 60 bagi OAP.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang luas
bagi OAP dalam pengisian jabatan. Saat ini, Pemkab Mimika tengah menyusun
pemetaan jabatan melalui sistem profiling ASN.
Pemetaan tersebut mencakup potensi, kompetensi manajerial,
sosial kultural, hingga literasi digital, yang menjadi dasar penyesuaian
jabatan sesuai pangkat dan kemampuan masing-masing ASN.
“Kami masih menyiapkan data. Penempatan jabatan nantinya
disesuaikan dengan kepangkatan dan kompetensi,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


