SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan proses rotasi (rolling) jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika akan diselesaikan pada April 2026.

“Rolling selanjutnya akan kita selesaikan di bulan April. Setelah itu akan dilakukan pelantikan pejabat, dan itu memang menjadi batas waktu rolling,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Ia mengungkapkan, masih terdapat sekitar 120 jabatan yang akan diisi dalam tahap berikutnya.

Rettob menegaskan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) tidak mengatur penempatan atau jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, regulasi tersebut hanya mengatur mekanisme perekrutan ASN.

“UU Otsus tidak mengatur jabatan ASN. Yang diatur hanya soal perekrutan, yakni komposisi 80 persen Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen umum,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan juga berlaku pada standar nilai seleksi, yakni minimal 70 untuk peserta umum dan 60 bagi OAP.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang luas bagi OAP dalam pengisian jabatan. Saat ini, Pemkab Mimika tengah menyusun pemetaan jabatan melalui sistem profiling ASN.

Pemetaan tersebut mencakup potensi, kompetensi manajerial, sosial kultural, hingga literasi digital, yang menjadi dasar penyesuaian jabatan sesuai pangkat dan kemampuan masing-masing ASN.

“Kami masih menyiapkan data. Penempatan jabatan nantinya disesuaikan dengan kepangkatan dan kompetensi,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi