SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika Non-Aktif
Eltinus Omaleng dapat menghirup udara segar atau dibebaskan sementara dari tahanan, sejak
Rabu (31/5/2023) lalu, setelah Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Makassar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari Penasihat Hukum terdakwa
dugaan kasus korupsi Gereja Mile 32 Mimika tersebut.
Hal ini diakui pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melalui Kabag Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi
Jurnalis salampapua.com, Minggu (4/6/2023).
Ali mengatakan, penahanan di tingkat persidangan merupakan
kewenangan majelis hakim maka KPK menghormati Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Terdakwa
Eltinus Omaleng, terhitung sejak 31 Mei 2023 tersebut.
“Saat ini terkait penahanan terdakwa menjadi kewenangan
sepenuhnya majelis hakim dan benar (31/5) Majelis Hakim telah menangguhkan
penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya
kepada salampapua.com.
Dia mengungkapkan, alasan Majelis Hakim sejauh ini sebagaimana
dalam surat penetapannya adalah karena adanya permohonan Penasihat Hukum
terdakwa, dan juga hakim menilai pemeriksaan telah selesai.
“Pengaturan jadwal persidangan sepenuhnya ada di Ketua Majelis
(Hakim) yang memimpin sidang. Dan pada berbagai perkara korupsi, selesainya
pemeriksaan seharusnya bukanlah menjadi alasan untuk mengeluarkan para terdakwa
dari tahanan, terlebih pada proses penyidikan terdakwa dimaksud kami nilai tidak kooperatif,”
tegasnya.
KPK berharap penangguhan penahanan ini tidak mengganggu
proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para Terdakwa.
Oleh karenanya KPK meminta kepada para Terdakwa untuk patuh terhadap penetapan
hakim yang meminta agar para Terdakwa dan Penasehat Hukum selaku Penjamin untuk
tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi
tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu
untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.
Apabila para Terdakwa
melarikan diri, maka Penjamin bersedia membayar kepada Negara uang penjamin
sebesar Rp 5 Milyar.
“Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila
Terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut. Sesuai hukum acara pidana, Jaksa
Penuntut Umum KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut. Namun demikian
kami juga pertimbangkan melakukan langkah proses hukum lanjutannya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, KPK berharap proses persidangan pada tahap
berikutnya dapat berjalan secara efektif, sehingga segera memberikan kepastian
hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka pada kasus dugaan Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika yang menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar. Tiga orang dimaksud adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Mantan Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. (Tim)