SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika Non-Aktif Eltinus Omaleng dapat menghirup udara segar atau dibebaskan sementara dari tahanan, sejak Rabu (31/5/2023) lalu, setelah Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari Penasihat Hukum terdakwa dugaan kasus korupsi Gereja Mile 32 Mimika tersebut.

Hal ini diakui pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kabag Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Jurnalis salampapua.com, Minggu (4/6/2023).

Ali mengatakan, penahanan di tingkat persidangan merupakan kewenangan majelis hakim maka KPK menghormati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Terdakwa Eltinus Omaleng, terhitung sejak 31 Mei 2023 tersebut.

“Saat ini terkait penahanan terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim dan benar (31/5) Majelis Hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada salampapua.com.

Dia mengungkapkan, alasan Majelis Hakim sejauh ini sebagaimana dalam surat penetapannya adalah karena adanya permohonan Penasihat Hukum terdakwa, dan juga hakim menilai pemeriksaan telah selesai.

“Pengaturan jadwal persidangan sepenuhnya ada di Ketua Majelis (Hakim) yang memimpin sidang. Dan pada berbagai perkara korupsi, selesainya pemeriksaan seharusnya bukanlah menjadi alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, terlebih pada proses penyidikan terdakwa dimaksud kami nilai tidak kooperatif,” tegasnya.

KPK berharap penangguhan penahanan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para Terdakwa.

Oleh karenanya KPK meminta kepada  para Terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para Terdakwa dan Penasehat Hukum selaku Penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

Apabila  para Terdakwa melarikan diri, maka Penjamin bersedia membayar kepada Negara uang penjamin sebesar Rp 5 Milyar.

“Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila Terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut. Sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut. Namun demikian kami juga pertimbangkan melakukan langkah proses hukum lanjutannya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka pada kasus dugaan Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika yang menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar. Tiga orang dimaksud adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Mantan Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. (Tim)