SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang dititipkan di Lapas Kelas II B Timika sempat kabur dan berhasil diamankan kembali anggota Satreskrim Polres Mimika di Jalur 1, SP2 Timika, Kamis dini hari (8/6/2023).

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan tahanan berinisial KT tersebut berdasarkan permintaan pihak Kejari Mimika. Atas permintaan tersebut, Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu Minggu hingga akhirnya ditangkap.

“Anggota kami sudah amankan yang bersangkutan dan langsung dititipkan sementara di ruang tahanan Polres Mimika di Mile 32 sambil menunggu hasil koordinasi antara Kejari dan Lapas,” ungkap Kompol Hermanto.

Sementara Kalapas Kelas II B Timika, Marthen Palinoan menjelaskan bahwa tahanan kasus pengeroyokan di SP3 Timika tersebut bukan kabur dari dalam Lapas tetapi kabur dari Rumah Sakit.

Dia mengungkapkan, bulan April lalu, tahanan tersebut mengeluh sakit sesak nafas sehingga langsung diantar ke RS oleh petugas Lapas. Namun setelah beberapa malam di RS, tahanan tersebut memanfaatkan kesempatan untuk kabur saat petugas jaganya lengah.

“KT itu kabur dari RS saat petugas kami lengah. Jadi bukan kabur dari dalam Lapas,” tegasnya.

Marthen menambahkan, saat tahanan tersebut mengeluh sakit, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kejari. Pihak Kejari mengaku tahanan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan. Saat itupun Lapas telah meminta pihak yang berwenang atas tahanan tersebut untuk menyiapkan pengamanan, namun tidak direspon.

“Mengingat itu tahanan Kejaksaan ataupun tahanan Pengadilan, semestinya kami tidak punya kewenangan untuk membawa keluar dari Lapas. Namun karena tahanan itu mengeluh sakit, makanya petugas kami membawanya ke RS. Nah ketika ada kejadian kabur, seolah-olah pihak yang berwenang itu lempar kesalahan ke Lapas. Padahal kami hanya bertanggungjawab pada saat tahanan ada di dalam Lapas. Jadi kalau tahanannya sakit, maka itu jadi tanggungjawab pihak yang menahan, entah itu Kejaksaan ataupun Pengadilan,” katanya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy