SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang tahanan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Mimika yang dititipkan di Lapas Kelas II B Timika sempat kabur
dan berhasil diamankan kembali anggota Satreskrim Polres Mimika di Jalur 1, SP2
Timika, Kamis dini hari (8/6/2023).
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto menjelaskan bahwa
penangkapan tahanan berinisial KT tersebut berdasarkan permintaan pihak Kejari
Mimika. Atas permintaan tersebut, Satreskrim Polres Mimika melakukan
penyelidikan selama kurang lebih satu Minggu hingga akhirnya ditangkap.
“Anggota kami sudah amankan yang bersangkutan dan langsung
dititipkan sementara di ruang tahanan Polres Mimika di Mile 32 sambil menunggu
hasil koordinasi antara Kejari dan Lapas,” ungkap Kompol Hermanto.
Sementara Kalapas Kelas II B Timika, Marthen Palinoan
menjelaskan bahwa tahanan kasus pengeroyokan di SP3 Timika tersebut bukan kabur
dari dalam Lapas tetapi kabur dari Rumah Sakit.
Dia mengungkapkan, bulan April lalu, tahanan tersebut
mengeluh sakit sesak nafas sehingga langsung diantar ke RS oleh petugas Lapas.
Namun setelah beberapa malam di RS, tahanan tersebut memanfaatkan kesempatan
untuk kabur saat petugas jaganya lengah.
“KT itu kabur dari RS saat petugas kami lengah. Jadi bukan
kabur dari dalam Lapas,” tegasnya.
Marthen menambahkan, saat tahanan tersebut mengeluh sakit,
pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kejari. Pihak Kejari mengaku tahanan
tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan. Saat itupun Lapas telah meminta pihak
yang berwenang atas tahanan tersebut untuk menyiapkan pengamanan, namun tidak
direspon.
“Mengingat itu tahanan Kejaksaan ataupun tahanan Pengadilan,
semestinya kami tidak punya kewenangan untuk membawa keluar dari Lapas. Namun
karena tahanan itu mengeluh sakit, makanya petugas kami membawanya ke RS. Nah
ketika ada kejadian kabur, seolah-olah pihak yang berwenang itu lempar
kesalahan ke Lapas. Padahal kami hanya bertanggungjawab pada saat tahanan ada di
dalam Lapas. Jadi kalau tahanannya sakit, maka itu jadi tanggungjawab pihak yang
menahan, entah itu Kejaksaan ataupun Pengadilan,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy