SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja positif dengan berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.323.705.685 sepanjang tahun 2025.

Capaian tersebut merupakan hasil sinergi lintas bidang yang dijalankan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang, mengatakan bahwa di bidang tindak pidana umum, Kejari Mimika menangani sebanyak 252 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seluruhnya ditindaklanjuti hingga tahap pra-penuntutan. Dari jumlah tersebut, 183 perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan dan 170 perkara telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain penegakan hukum represif, Kejari Mimika juga mengedepankan pendekatan humanis melalui penerapan keadilan restoratif.

“Sepanjang 2025, terdapat tiga perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice guna memulihkan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan masyarakat,” ujar Royal dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Senin (29/12/2025).

Di bidang tindak pidana khusus, Kejari Mimika secara konsisten melakukan pemberantasan korupsi dan kejahatan khusus lainnya. Tercatat tiga kegiatan penyelidikan yang ditingkatkan menjadi dua penyidikan, dua perkara masuk tahap pra-penuntutan, serta satu perkara yang telah dieksekusi. Dari penanganan perkara tersebut, negara berhasil diselamatkan dari kerugian senilai lebih dari Rp1,3 miliar.

Sementara di bidang pembinaan, Kejari Mimika mengelola administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga kantor secara tertib dan akuntabel guna meningkatkan disiplin serta profesionalisme aparatur.

“Pembinaan internal menjadi fondasi penting dalam mendukung optimalisasi kinerja institusi,” jelas Royal.

Pada bidang intelijen, Kejari Mimika aktif menjalankan fungsi pencegahan dan pengamanan untuk mendukung tujuh program prioritas nasional. Sepanjang 2025, dilaksanakan empat kegiatan Jaksa Menyapa, empat Jaksa Masuk Sekolah, empat penerangan hukum kepada pemerintah desa, serta dua kampanye antikorupsi.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Mimika memberikan layanan hukum melalui satu penyelesaian perkara perdata, 37 kegiatan pelayanan hukum gratis, 72 pendampingan dan bantuan hukum, serta 12 pendampingan pengelolaan dana desa. Hingga akhir 2025, tercatat 13 nota kesepahaman (MoU) aktif dengan berbagai instansi.

Dalam pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset, Kejari Mimika memusnahkan barang bukti dari 85 perkara, menjual barang bukti dari 56 perkara, serta mengembalikan barang bukti kepada pihak berhak dari 94 perkara. Dari hasil penjualan tersebut, Kejari Mimika menyetorkan PNBP sebesar Rp55.092.000 ke kas negara.

“Capaian ini menjadi refleksi komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam menghadirkan kepastian hukum, pelayanan publik yang optimal, serta perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” tutup Royal.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi