SALAM PAPUA (TIMIKA) – Operator Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Kampung Kadun Jaya, Km 10, Distrik Wania, Kabupaten Mimika,
Bartelinus Pokneangge mengeluhkan terkait hak honor bagi tiga anggota PPS yang
belum dibayarkan.
“Kami punya honor yang belum dibayarkan oleh Ketua PPS,
Sekretaris PPS dan Bendahara. Ada tiga orang yang bulan April belum dibayarkan
yaitu atas nama Bartelina Pokneangge (anggota PPS) senilai Rp 1.300.000,
Iskanus Pokneangge (anggota PPS) senilai Rp 1.300.000 dan saya sendiri sebagai
Operator PPS senilai Rp 1.50.000,” ungkap Bartelinus saat menghubungi salampapua.com,
Sabtu (10/6/2023).
Bartelinus menyebutkan pihaknya telah meminta keterangan
atas honor yang tidak dibayar tersebut, tapi menurutnya Ketua, Sekretaris dan
Bendahara memberi keterangan bahwa honor bulan April belum masuk di rekening Bendahara
PPS. Namun setelah dicek ke Bagian Keuangan KPU dijelaskan bahwa honor untuk
bulan April bagi PPS sudah dicairkan tanggal 8 Mei tahun 2023.
“Jadi saya minta transparansi, penggunaan anggaran ini
sangat penting untuk dijelaskan. Kami hanya jalankan misi negara Indonesia
sesuai masa kerja yang ditetapkan melalui KPU,” ujarnya.
Keluhan ini pun langsung diklarifikasi Komisioner KPU Mimika
Divisi SDM, Fidelis Piligame. Disampaikan bahwa sejauh ini pembayaran honor
bagi PPD dan PPS lancar, namun setelah adanya PKPU nomor 53 tahun 2023 poin e,
dinyatakan bahwa jika anggota PPD dan PPS tidak menyampaikan LPJ, maka gaji dan
honor ditahan. Meski demikian, Komisioner dan Sekretaris KPU Mimika telah mengambil
kebijakan agar dibayarkan semuanya.
Honor PPD telah dibayarkan semua, sedangkan untuk honor PPS sementara
dalam proses, tapi ada sebagian yang telah dibayarkan. Fidelis pun mengaku,
tidak ada PPS yang dianaktirikan oleh KPU, mengingat honor merupakan uang
negara yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan catatan setiap petugas PPS
harus menjalankan tanggungjawab, dalam hal ini harus menyerahkan LPJ supaya
menjadi dasar dikeluarkannya uang dari KPU.
“Sabar saja, semua akan dibayar. Jadi tidak ada PPS yang
dianaktirikan. Intinya KPU sudah instruksikan untuk dibayar semua. Mungkin saat
ini dalam tahap proses karena petugas PPD dan PPS di 152 Kampung/Kelurahan dan
18 Distrik itu sangat banyak. Jadi bukan hal yang gampang untuk administrasinya
karena harus diperiksa secara baik,” ungkap Fidelis melalui sambungan telepon.
Sebelum mengakhiri penyampaiannya, ia menegaskan agar semua
PPD dan PPS untuk menyerahkan LPJ operasional. Jika LPJ tersebut tidak ada,
maka PKPU nomor 53 poin e itu akan diterapkan.
Ia juga berharap PPD dan PPS agar bekerjasama dengan KPU,
karena mereka merupakan bawaaan langsung dari KPU. Dengan demikian, harus
bersabar mengingat keuangan KPU disalurkan melalui KPPN dan harus melalui
proses.
“PKPU 53 poin e itu tegaskan akan tahan honor kalau PPD dan
PPS tidak buat LPJ masing-masing. Jadi saya tekankan LPJ itu harus
dipertanggungjawabkan. Kalau yang kemarin itu masih dibayarkan karena kebijakan
kami, tapi tolong ke depannya LPJ itu harus diperhatikan,” tegasnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy