SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte
mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Kementrian
Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait pemberhentian sementara Plt
Bupati Mimika Johannes Rettob.
“Saya tidak tahu surat itu, sampai saat ini bentuk surat itu
pun saya belum lihat. Kami hanya menjalankan roda pemerintah sebagaimana
mestinya. Kalau memang ada, pasti tidak disembunyi-sembunyikan, pasti kami
terbuka untuk semua masyarakat,” ujarnya usai rapat kerja dalam kunjungan kerja
anggota DPD RI ke Timika, Kamis (8/6/2023).
Menurut Petrus, situasi Pemerintahan Kabupaten Mimika tidak
ada masalah dan tidak ada hal yang janggal, dari Provinsi juga belum ada
penyampaian terkait penonaktifan.
“Terkait proses hukum yang dijalani oleh kita punya pemimpin
Bupati dan Wakil Bupati saat ini tidak mengganggu berjalannya kegiatan
pemerintahan. Seperti sekarang ini kita dapat kunjungan kerja DPD RI,”
jelasnya.
Dia menegaskan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab
Mimika agar tidak menjadikan hal-hal seperti ini dalam membangun kubu-kubu.
Kerja sesuai tugas dan ikut aturan Pemerintah.
“Mereka pemimpin politik jadi terkait kondisi seperti ini
tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Jadi buat ASN tidak usah
berkomentar untuk hal-hal seperti ini, bekerja saja sesuai aturan,” tutupnya.
Sementara itu, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob kepada
salampapua.com mengaku bahwa dirinya belum menerima surat dari Kemendagri atas
isu pemberhentian sementara tersebut.
“Saya tidak pernah menerima surat itu, Pemda Mimika juga
tidak. Saya saat ini masih ada pertemuan dengan Kemenkes,” ujarnya dalam
keterangan tertulis.
Wartawan: Evita/Jimmy
Editor: Jimmy