SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait pemberhentian sementara Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

“Saya tidak tahu surat itu, sampai saat ini bentuk surat itu pun saya belum lihat. Kami hanya menjalankan roda pemerintah sebagaimana mestinya. Kalau memang ada, pasti tidak disembunyi-sembunyikan, pasti kami terbuka untuk semua masyarakat,” ujarnya usai rapat kerja dalam kunjungan kerja anggota DPD RI ke Timika, Kamis (8/6/2023).

Menurut Petrus, situasi Pemerintahan Kabupaten Mimika tidak ada masalah dan tidak ada hal yang janggal, dari Provinsi juga belum ada penyampaian terkait penonaktifan.

“Terkait proses hukum yang dijalani oleh kita punya pemimpin Bupati dan Wakil Bupati saat ini tidak mengganggu berjalannya kegiatan pemerintahan. Seperti sekarang ini kita dapat kunjungan kerja DPD RI,” jelasnya.

Dia menegaskan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab Mimika agar tidak menjadikan hal-hal seperti ini dalam membangun kubu-kubu. Kerja sesuai tugas dan ikut aturan Pemerintah.

“Mereka pemimpin politik jadi terkait kondisi seperti ini tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Jadi buat ASN tidak usah berkomentar untuk hal-hal seperti ini, bekerja saja sesuai aturan,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob kepada salampapua.com mengaku bahwa dirinya belum menerima surat dari Kemendagri atas isu pemberhentian sementara tersebut.

“Saya tidak pernah menerima surat itu, Pemda Mimika juga tidak. Saya saat ini masih ada pertemuan dengan Kemenkes,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Wartawan: Evita/Jimmy

Editor: Jimmy