SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Paripurna 1 masa Sidang II tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika, yang diselenggarakan Ruang Sidang DPRD Mimika, Rabu (26/7/2023).

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Aleks Tsenawatme dan Wakil Ketua II DPRD Yohanes Felix Helyanan, serta dihadiri oleh Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, 26 Anggota DPRD Mimika, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Mimika, dan unsur Forkopimda Mimika.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng mengatakan bahwa Penyampaian LKPJ Bupati dan PP APBD merupakan agenda tahunan sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). LKPJ Bupati Mimika ini memuat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Mimika tahun anggaran 2022 yang berisi terkait pencapaian sasaran, pembangunan, kinerja dan program kerja.

“Sedangkan untuk pertanggungjawaban PP ABPD merupakan siklus akhir tahun dalam proses tata kelola Pemerintahan setelah sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Daerah secara normatif. Pertanggungjawaban ini merupakan tanggapan prosedural yang pengawasannya dilakukan oleh instansi BPK, Kemendagri, dan DPRD,” ujarnya.

Sementara Pengawasan DPRD Mimika bertujuan untuk mendeskripsikan regulasi, pengawasan yang disiapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mimika agar dapat digambarkan secara jelas dan terperinci.

“Kita hendaknya menyadari pengelolaan keuangan yang berkualitas hanya dapat terwujud melalui partisipasi dan peran dari seluruh pemangku kepentingan. Karena dengan terwujudnya sistem keuangan yang berkualitas bisa menjadi dasar tersampaikannya penyerapan dan penerapan Smart City. Untuk itu diharapkan peran aktif pimpinan Pemda Mimika dan OPD terkait,” harapnya.

Sementara itu dalam laporan pengantar LKPJ-nya untuk T.A 2022, PJ Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito mengungkapkan bahwa agenda ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan Tahun 2022 yang telah disetujui bersama.

Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022 yang sebelumnya telah diaudit oleh BPK Republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua pada bulan April 2023 dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diserahkan pada tanggal 15 Mei 2023, dimana Kabupaten Mimika mendapat hasil audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016.

“Tentunya pencapaian prestasi ini tidak terlepas dari peran kita bersama, dan harapan kita prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.

Pj Bupati juga memaparkan gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2022, bahwa pendapatan daerah dianggarkan senilai Rp 4.667.566.752.900,00 dan terealisasi sebesar Rp 5.392.024.388.604,61 atau sebesar 115,52 persen.

Sedangkan belanja daerah dianggarkan senilai Rp 4.983.328.497.097, dan Rp 4.425.055.865.198,47 atau 88,80 persen dari total realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2022, dengan hasil surplus sebesar Rp 966.968.523.406,14.

Sementara untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Untuk penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2022 dianggarkan senilai Rp 319.761.744.197  yang bersumber dari Silpa tahun anggaran 2021, dan terealisasi senilai Rp 319.761.744.197 atau 100 persen.

Lanjutnya, pengeluaran pembiayaan dianggarakan senilai Rp 4.000.000.000 yang dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, yang terealisasi sebesar Rp 4.000.000.000 atau 100 persen.

Sehingga saldo pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 315.761.744.197,57.

Berdasarkan perhitungan realisasi anggaran pendapatan dan realisasi belanja daerah yang menghasilkan surplus sebesar Rp 966.968.523.406 dan pembiayaan netto sebesar Rp 315.761.744.197,57 maka saldo Silpa tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 1.282.730.267.603,71.

Dari posisi aset, kewajiban dan ekuitas Pemerintah Kabupaten Mimika per 31 Desember 2021 adalah jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp 9.748.466.786.035,51, untuk Jumlah kewajiban sebesar Rp 157.714.452.393, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 9.590.752.333.642,52.

“Kami sampaikan pula bahwa selain materi rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan laporan keterangan pertanggungjawaban Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022 yang sedang dibahas saat ini, kita masih memiliki agenda Pemerintah Daerah lainnya yang saling berkaitan, di antaranya agenda APBD Perubahan tahun anggaran 2023, penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dan Ranperda Non APBD lainnya. Materi sedang kami siapkan. untuk itu dalam waktu yang tidak terlalu lama  akan segera disampaikan kepada Dewan yang terhormat untuk dibahas bersama,” pungkasnya.

Usai laporan Pj Bupati Mimika, Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan LKPJ T.A. 2022 oleh Pj Bupati Mimika kepada Ketua DPRD Mimika.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy