SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Paripurna 1 masa Sidang II tentang
penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika, yang
diselenggarakan Ruang Sidang DPRD Mimika, Rabu (26/7/2023).
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng,
yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Aleks Tsenawatme dan Wakil Ketua II DPRD
Yohanes Felix Helyanan, serta dihadiri oleh Pj Bupati Mimika Valentinus
Sudarjanto Sumito, 26 Anggota DPRD Mimika, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Mimika, dan
unsur Forkopimda Mimika.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng mengatakan bahwa
Penyampaian LKPJ Bupati dan PP APBD merupakan agenda tahunan sesuai UU nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). LKPJ Bupati Mimika ini memuat
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Mimika tahun anggaran 2022 yang
berisi terkait pencapaian sasaran, pembangunan, kinerja dan program kerja.
“Sedangkan untuk pertanggungjawaban PP ABPD merupakan siklus
akhir tahun dalam proses tata kelola Pemerintahan setelah sebelumnya dilakukan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Daerah secara
normatif. Pertanggungjawaban ini merupakan tanggapan prosedural yang pengawasannya
dilakukan oleh instansi BPK, Kemendagri, dan DPRD,” ujarnya.
Sementara Pengawasan DPRD Mimika bertujuan untuk
mendeskripsikan regulasi, pengawasan yang disiapkan oleh Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Mimika agar dapat digambarkan secara jelas dan
terperinci.
“Kita hendaknya menyadari pengelolaan keuangan yang
berkualitas hanya dapat terwujud melalui partisipasi dan peran dari seluruh
pemangku kepentingan. Karena dengan terwujudnya sistem keuangan yang
berkualitas bisa menjadi dasar tersampaikannya penyerapan dan penerapan Smart
City. Untuk itu diharapkan peran aktif pimpinan Pemda Mimika dan OPD terkait,”
harapnya.
Sementara itu dalam laporan pengantar LKPJ-nya untuk T.A
2022, PJ Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito mengungkapkan bahwa agenda
ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah,
untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan
hasil penyelenggaraan pemerintahan Tahun 2022 yang telah disetujui bersama.
Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Mimika tahun anggaran 2022 yang sebelumnya telah diaudit oleh BPK Republik
Indonesia perwakilan Provinsi Papua pada bulan April 2023 dan penyerahan
laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah
diserahkan pada tanggal 15 Mei 2023, dimana Kabupaten Mimika mendapat hasil
audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut
sejak tahun 2016.
“Tentunya pencapaian prestasi ini tidak terlepas dari peran
kita bersama, dan harapan kita prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun
anggaran berikutnya,” ujarnya.
Pj Bupati juga memaparkan gambaran secara umum mengenai
pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset,
kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2022, bahwa pendapatan daerah dianggarkan
senilai Rp 4.667.566.752.900,00 dan terealisasi sebesar Rp 5.392.024.388.604,61
atau sebesar 115,52 persen.
Sedangkan belanja daerah dianggarkan senilai Rp
4.983.328.497.097, dan Rp 4.425.055.865.198,47 atau 88,80 persen dari total
realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2022, dengan
hasil surplus sebesar Rp 966.968.523.406,14.
Sementara untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan
pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Untuk penerimaan pembiayaan tahun
anggaran 2022 dianggarkan senilai Rp 319.761.744.197 yang bersumber dari Silpa tahun anggaran
2021, dan terealisasi senilai Rp 319.761.744.197 atau 100 persen.
Lanjutnya, pengeluaran pembiayaan dianggarakan senilai Rp
4.000.000.000 yang dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah Daerah
pada Badan Usaha Milik Daerah, yang terealisasi sebesar Rp 4.000.000.000 atau
100 persen.
Sehingga saldo pembiayaan netto yang merupakan selisih
antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp
315.761.744.197,57.
Berdasarkan perhitungan realisasi anggaran pendapatan dan
realisasi belanja daerah yang menghasilkan surplus sebesar Rp 966.968.523.406
dan pembiayaan netto sebesar Rp 315.761.744.197,57 maka saldo Silpa tahun
anggaran 2022 adalah sebesar Rp 1.282.730.267.603,71.
Dari posisi aset, kewajiban dan ekuitas Pemerintah Kabupaten
Mimika per 31 Desember 2021 adalah jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp
9.748.466.786.035,51, untuk Jumlah kewajiban sebesar Rp 157.714.452.393, dan
jumlah ekuitas sebesar Rp 9.590.752.333.642,52.
“Kami sampaikan pula bahwa selain materi rancangan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan laporan keterangan pertanggungjawaban Kabupaten
Mimika tahun anggaran 2022 yang sedang dibahas saat ini, kita masih memiliki
agenda Pemerintah Daerah lainnya yang saling berkaitan, di antaranya agenda
APBD Perubahan tahun anggaran 2023, penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dan Ranperda
Non APBD lainnya. Materi sedang kami siapkan. untuk itu dalam waktu yang tidak
terlalu lama akan segera disampaikan
kepada Dewan yang terhormat untuk dibahas bersama,” pungkasnya.
Usai laporan Pj Bupati Mimika, Paripurna dilanjutkan dengan
penyerahan LKPJ T.A. 2022 oleh Pj Bupati Mimika kepada Ketua DPRD Mimika.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy