SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mimika melalui Dinas Kesehatan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Mimika
Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan sekaligus
melaksanakan Focus Group Discussion Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Kawasan Tanpa Rokok, yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultima Timika,
Selasa (25/7/2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Pj Sekda Mimika Petrus Yumte,
dengan narasumber Direktur Yayasan Abdi Sehat Indonesia (YASIN) Dr. Wahyudi dan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold R. Ubra,S.Si,M.Epid.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Mimika Petrus Yumte menyambut
baik penyusunan Perda KTR di Mimika yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan dan
mengajak stakeholder lainnya tersebut.
Petrus mengaku Program tersebut akan efektif direalisasikan jika
ada Perda, sehingga dari Perda tersebut akan menjadi rujukan dalam
merealisasikan KTR, mulai dari kawasan-kawasan di kantor pemerintahan.
“Saya kira pemerintah menyadari kesehatan adalah investasi
masa depan bangsa, tanpa langkah konkret tidak akan ada kemajuan untuk
membangun bangsa. Kita mulai dari fasilitas pemerintah yang harus menyiapkan
tempat khusus untuk merokok, sehingga kami berharap KTR ini jika kelak berhasil
dapat menjadi kebiasaan untuk tidak merokok di sembarangan tempat,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika,
Reynold Rizal Ubra,S.Si,M.Epid dalam paparannya mengatakan bahwa FGD tersebut bermaksud
untuk menyusun Perda KTR demi menciptakan KTR di fasilitas publik, termasuk di kantor
pusat pemerintahan dan di kantor-kantor Distrik, di samping juga untuk menyosialisasikan
tentang Perbup Mimika tentang KTR yang telah ditetapkan sejak tahun 2022.
Rey menegaskan bahwa Perda KTR perlu segera diterapkan. Pasalnya,
berdasarkan data dalam Riskesdas tahun 2022, kelompok usia perokok di Mimika
tercatat untuk usia 15 tahun sampai 19 tahun sebanyak 78,4 persen sedangkan
perilaku merokok di dalam rumah itu 56,6 persen. Jenis rokok yang dikonsumsi setiap
hari 52,7 persen adalah rokok kretek.
"Kemudian jumlah rokok dalam sehari itu rata-rata 8,7
sampai 9 batang," ungkapnya.
Berdasarkan karakteristik jumlah perokok dengan proporsi
lebih tinggi yaitu yang tidak bekerja atau pengangguran kemudian nelayan dan
petani, dibandingkan pegawai negeri, TNI dan Polri yang lebih rendah.
Berdasarkan suku, penduduk asli Papua di Mimika yang
merupakan perokok aktif mencapai 21,3 persen sedangkan penduduk non Papua
sebesar 13,3 persen.
"Jadi hari ini kita duduk bersama untuk menyamakan
persepsi, setelah itu menyusun rencana kerja baik dari sosialisasi, advokasi hingga
kemudian penerapan (KTR)," tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy