SALAM PAPUA (TIMIKA) – 128 orang warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Kapas) Kelas II B Timika menerima remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Kalapas Timika, Marten Bake Palinoan menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan WB yang telah menjalani 6 bulan masa tahanan dan berperilaku baik. Dalam hal ini, walaupun WB telah lama menjalani masa tahanan, tapi memiliki perilaku yang buruk dan selalu membuat onar, maka tidak akan diusulkan untuk menerima remisi.

“Jumlah WB yang ada ialah 340 orang dan yang menerima remisi 128 orang, sedangkan dua orang di antaranya mendapatkan remisi umum (RU) dan langsung bebas. Sebenarnya 194 WB yang harus diusulkan, tapi karena 44 orang membuat pelanggaran, maka tidak diusulkan,” ungkap Marten usai upacara penerimaan remisi.

Bersamaan dengan penerimaan remisi, Lapas Timika juga memusnahkan barang-barang sitaan hasil penggeledahan dari setiap WB. Barang sitaan yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah berupa HP, powerbank dan beberapa barang lainnya yang dilarang dipergunakan para WB.

“Barang yang dimusnahkan itu hasil penggeledahan rutin yang kami lakukan,” ujarnya.

Pantauan salampapua.com, penyerahan remisi bagi ratusan WB yang tersandung berbagai kasus kriminal ini dihadiri Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, dan Danlanud Yohanis Kapiyau Timika Letkol Pnb Slamet Suhartono.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy